Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Selasa, 25 Agustus 2015

7 NAPI DAPAT REMISI LANSUNG BEBAS

Sebanyak 7 orang narapidana dari 159 orang yang mendapatkan remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70 mendapatkan remisi langsung bebas. 7 orang narapidana penerima remisi langsung bebas ini 5 orang dari kategori remisi umum, sedangkan 2 orangnya dari remisi khusus dasa warsa.

Kepala Seksi Pembinaan (KASIBINAP) Pada Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ende Ahmad Muhamad mengatakan ini saat dikonfirmasi di ruang kerjanya (Senin 23/8).

Menurut Ahmad Muhamad, 7 (tujuh) orang Napi yang mendapatkan remisi langsung bebas masing-masing Yulius Rihi Bengu, Yosep Mulan Soge, Adrianus Sarejata, Marsianus Bendu Ande, iksan Said, Yohanes Bera dan Bonefasius Lake.

Kata Mad, dalam pemberian remisi ada dua kategori yaitu Remisi umum dan Remisi khusus Dasa Warsa. Menurunya lagi remisi khusus dasa warsa ini  biasanya perolehannya paling tinggi 3 bulan.  Katanya lagi remisi dasa warsa diberikan secara khusus pada peringatan Hari proklamasi kemerdekaan RI. 

“Jadi biasanya kalau kita merayakan hari proklamasi Kemerdekaan RI seperti pada usianya yang ke-50 atapun seperti saat ini HUT Proklamasi RI yang ke-70,mereka juga diberikan remisi selain remisi umum juga mendapatkan remisis khusus dasa warsa”, ujarnya. 

Yulius Rihi Bengu salah seorang Napi asal Sumba yang menerima remisi langsung bebas saat dikonfirmasi usai mewakili sesama napi menerima surat Remisi langsung bebas yang diserahkan Bupati Ende, Marselinus Y. W. Petu  mengatakan, sebagai orang beriman tentunya ia meyakini kebebasan dirinya yang bertepaan dengan peringaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-70 juga berkat penyelenggaraan yang Kuasa. 

Ia juga menjelaskan, hitungan normal ia menjalani masa hukuman Lapas 9 (sembilan) tahun satu bulan. Dari waktu tersebut ia sudah menjalani hukuman selama 6 tahun 6 bulan sampai ia mendapatkan remisi Lansung bebas ini.

Ia berharap sekembalinya ke tengah keluarga nantinya ia bisa diterima keluarga juga masyarakat sekitar, dan tentunya apa yang telah ia lakukan sampai mebawa dirinya menjadi penghuni Lapas Ende akan menjadi pembelajaran yang paling berharga untuk tidak terulang lagi.

”Memang hidup di Lapas membuat dirinya tidak bebas dan tersiksa, dan saya sudah berjanji pada diri saya sendiri untuk lebih berhai-hati lagi dan tidak mengulangi hal yang sama atau kasus-kasus lain yang membawanya ke balik jeruji”,ujarnya. (Humas Ende/ Helen Mey (eln))
.