Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Rabu, 17 Juni 2015

ENDE SIAP GUNAKAN E-PLANING

Pemerintah Kabupaten Ende siap menggunakan Elektrik Planning (E-Planning) dalam perencanaan pembangunan agar lebih efektif, efisien, dan produktif. Komitmen yang harus dibanngun bersama bahwa di tahun 2016 sudah bisa menerapkan E-Planning agar terjadi konsistensi antara berbagai dokumen perencanaan dan penganggaran.

Bupati Ende Ir. Marselinus Y.W Petu, menyampaikan ini kepada peserta rapat pada kegiatan Penandatanganan dan Penjelasan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Ende Tahun 2016 di Lantai II Kantor Bupati Ende Jl. Eltari (Senin, 15/06/2015).

Menurut Bupati Marsel,  penyelenggaraan pemerintah yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi harus dikembangkan dalam upaya meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan yang akhirnya dapat meningkatkan pelayanan publik. Perencanaan pembangunan yang baik dan berkelanjutan demikian Marsel, tentunya memerlukan dukungan sumber daya yang memadai untuk pencapaian indikator kinerja SKPD. “ Saya percaya bahwa perencanaan pembangunan yang baik dan berkelanjutan tentu sangat memerlukan dukungan sumber yang memadai untuk pencapaian indikator kinerja SKPD”ujarnya.

Ia menuturkan, untuk itu dukungan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan umum anggaran dan peran legislatif dengan fungsi budgetingnya mutlak diperlukan terutama untuk menjawab program dan kegiatan prioritas sesuai dengan Pagu Indikatif Desa dan Kelurahan Tahun 2016.

Ia menambahkan, perlunya komitmen bersama untuk menerapkan prinsip efisien, efektifitas, transparan, akuntabel dan partisipatif dalam melaksanakan kegiatan dalam rangka pencapaian program yang tertuang dalam RKPD dan menjabarkan program/kegiatan dan pendanaan dalam RJPD tahun 2016 ke Renja SKPD tahun 2016. Hal ini tambahnya lagi agar dokumen rancangan akhir renja SKPD yang diverifikasi oleh Bappeda sebelum mendapat pengesahan dari Kepala Daerah harus ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala SKPD.

Guna mengoptimalkan hasil pembangunan  menurutnya lagi, maka seluruh SKPD dan para pelaku pembangunan lainnya diwajibkan untuk mempedomani RKPD Kabupaten Ende Tahun 2016 ini, sehingga  dalam merencanakan program dan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing sehingga program dan kegiatan yang disusun diharapkan tidak keluar dari kerangka RKPD kecuali yang mendesak untuk dilaksanakan.

Ia berharap, khusus untuk kegiatan fisik yang memerlukan dokumen perencanaan teknis, agar segera ditindaklanjuti dengan usulan kegiatan perencanaan pada perubahan APBD tahun 2015. (Humas/Ende/Inggrita Dewi)