Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Rabu, 17 Juni 2015

4 KAWASAN HUTAN KABUPATEN ENDE AKAN DITATA BATAS

4 (empat) Kawasan Hutan (KH) yang ada di wilayah Kabupaten Ende masing-masing,   KH Woloria Kelinebe, KH Manulela, KH Keliumbu, dan KH Nangakeo akan dilakukan penataan batas dan pemanjangan batas kawasan. Penataan batas pada kawasan hutan tersebut menindak lanjuti  Surat Keputusan Menteri terhadap peta kawasan hutan di NTT, khususnya Kabupaten Ende  berdasarkan proses pengukuhannya.

Hal ini dikatakan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIV Kupang, F.X. Herwirawan pada saat Rapat Panitia Tata Batas Luar Kawasan Hutan Kabupaten Ende di Kantor Dinas Kehutanan, Rabu (10/6/2015).

Menurut Herwirawan, pemanjangan batas kawasan hutan di lapangan tersebut diatur berdasarkan peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.62/Menhut – II/2013 dimana terdapat tata cara, prosedur, keanggotaan dan tugasnya. Selain itu juga berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 40/KEPHK/2011 tanggal 24 Pebruari 2012 tentang Panitia Tata Batas serta program kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIV Kupang Tahun 2015.

Dalam proses penataan batas, kata Herwirawan tujuannya untuk mendifinisikan secara jelas dan tegas di lapangan batas – batas kawasan hutan tersebut, supaya sektor dan masyarakat secara luas mengetahui dimana terdapat hutan yang mana bisa dipertahankan pemerintah sebagai kawasan hutan tetap maupun bukan kawasan hutan. Sementara itu kawasan - kawasan yang tidak termasuk kawasan hutan digunakan untuk kepentingan pembangunan lainnya. ”Jadi sebenarnya maksud dilaksanakan penataan batas ini agar kita bisa tau secara jelas batas-batas kawasan dan masyarakat luas juga bisa tahu mana kawasan hutan atau bukan”ujarnya.

Terkait dengan kawasan hutan, Herwirawan menjelaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencanangkan program – program yang banyak pro rakyat seperti hutan tanaman rakyat, hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan rakyat yang bertujuan untuk mengurangi konflik lahan yang biasanya terjadi pada lahan - lahan yang berada di kawasan hutan.

Ia menambahkan pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui 3 tahapan antara lain : penunjukan kawasan hutan, penataan batas dan penetapan kawasan hutan yang sudah ditetapkan berdasarkan PERMENHUT No. P.44/Methut – II/2012 Pasal 2 ayat 1. Sementara P.62/Methut – II/2013 tentang pengukuhan kawasan hutan antara lain bukti-bukti hak pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat berbentuk tertulis atau tidak tertulis. Pembuktian hak-hak pihak ketiga secara tertulis tambahnya lagi, ditunjukkan dengan adanya bukti yang diperoleh sebelum penunjukan kawasan hutan berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai dan hak pengelolaan. (ria Humas Setda Ende)