Besaran Pagu Indikatif Desa/Pagu Indikatif Kelurahan (Pides/Pikel) untuk tahun 2016 mengacu pada RPJMD Kabupaten Ende Tahun 2014-2019 sebesar 200 Miliard. Dari besaran angka tersebut dirumuskan alokasi untuk 278 Desa dan Kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Ende.
Menurut Bupati, alokasi dana tersebut didasarkan pada asas adil dan merata, dengan rumusan alokasi dasar 70% dan alokasi berdasarkan kriteria 30%. Untuk alokasi berdasarkan kriteria demikian Marsel, dilakukan dengan memperhatikan aspek luas wilayah, jumlah penduduk, aksesibilitas wilayah, jumlah penduduk miskin dan jumlah dusun “ jadi untuk kita ketahui bersama dana ini dialokasikan dengan memperhatikan berbagai aspek, misalnya luas wilayah, jumlah penduduk termasuk jumlah penduduk miskin dan juga jumlah dusun”ujarnya.
Guna menjaga konsistensi dengan dokumen RPJMD kata Marsel, alokasi Pides/Pikel dirumuskan dalam lima (5) bidang prioritas RPJMD (tiwu Lewu) dengan proporsi yaitu Pendidikan 20%, Kesehatan 10%, Ekonomi dan Pariwisata 25%, Infrastruktur dan Lingkungan hidup 35% ,sementara Penataan Birokrasi, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Hukum, HAM, Keamanan dan Ketertiban sebesar 10%.
Lebih lanjut Ia Mengatakan, Kebijakan Pides/Pikel merupakan Platform Kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Ende Tahun 2014-2019, yang diarahkan dalam rangka optimalisasi pendekatan perencanaan partisipastif dan bottom up.
Ia menambahkan, perencanaan pembangunan yang berkualitas, transparan dan akuntabel menjadi tolak ukur akuntabilitas, profesionalisme dan bobot pembangunan publik dewasa ini, sebab perencanaan pembangunan yang tidak transparan dan tidak akuntabel akan menimbulkan pencitraan yang negatif terhadap kualitas pelayanan aparatur pemerintah. (Humas/Ende/Inggrita Dewi)