Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Kamis, 19 Oktober 2017

KPP PRATAMA ENDE SOSIALISASI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Ende bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Ende menyelenggarakan Sosisalisasi Pengelolaan Keuangan dalam persespektif pajak dan penegakan hukum bagi Bendahara. Kegiatan dilaksanakan di Lantai 2 Kantor Bupati Ende, (Selasa, 17/10/2017).
Kepala KPP Pratama Ende, Efendi Pinem dalam pemaparannya mengatakan bagian dana perimbangan yang dinikmati dan dimanfaatkan baik buat tujuan sosial, belanja rutin, belanja untuk pembangunan berasal dari pajak, termasuk pajak yang dibayar oleh perorangan, perusahaan termasuk pajak dari belanja pemerintah diwajibkan dipungut atau dipotong oleh bendahara.

“Bagaimana menjalankan kewajiban perpajakan memotong dan memungut pajak yang ada di bendahara. Sedemikian pentingnya dan strategisnya pajak itu sehingga sudah sepantasnya kita menghargai dalam hal ini tertib administrasi, tertib menyetor dan tertib melapor,”katanya.
 
Terkait dengan penyetoran pajak, Efendi mengatakan bahwa sudah menjadi kebiasaan dan menjadi tren bahwa pajak itu selalu disetorkan pada akhir tahun atau pada bulan desember, dan ini bukan suatu kebiasaan yang baru.

Konsekwensinya, katanya banyak dana itu tidak tersalurkan dan tidak berputar dengan baik, kalau dikumpulkan akhir tahun maka dana itu akan mengendap di masing – masing bendahara. Oleh karena itu, Menteri Keuangan selaku bendahara pemerintah pusat akan kesulitan mencairkan permintaan - permintaan dana melalui dana perimbangan.

Ia berharap apabila sudah ada pencairan dana maka secepat mungkin bendahara membereskan administrasi pajaknya. Sehingga dana yang lain dapat dicarikan dengan cepat.(ria/ humas Ende)