Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Selasa, 23 Mei 2017

BUPATI MARSEL KUKUHKAN PENGURUS BAZNAS KABUPATEN ENDE

Empat (4) Pengurus Lembaga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) masa bakti 2017 - 2022 Kabupaten Ende telah dikukuhkan oleh Bupati Ende, Ir. Marselinus Y.W Petu. Keempat orang pengurus Lembaga Baznas Kabupaten Ende tersebut yakni; Ketua, H. Abdullah Aroeboesman, SH ; Wakil Ketua I, H. Nurdin Hasan; Wakil Ketua II, Drs. H. Ayub; Wakil Ketua III, H. Mohammad Nasir. Acara pengukuhan dilaksanakan di Lantai II Kantor Bupati Ende, Senin (22/05/.
Bupati Ende, Marsel Petu dalam sambutannya mengatakan pengukuhan  Baznas Kabupaten Ende merupakan bagian dari perwujudan visi dan misi Kabupaten Ende, yakni mewujudkan masyarakat Kabupaten Ende yang mandiri, sejahtera dan berkeadilan. Selain itu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu – satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq dan sedekah (ZIS) pada tingkat Nasional.

Dalam Undang – Undang tersebut, katanya Baznas dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Dengan demikian, Baznas bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan : Syariat Islam, Amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintergrasi dan akuntabilitas.
 
Dijelaskan, berdasarkan Undang – Undang, Baznas menjalankan empat fungsi, yaitu:perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, dan Pengendalian pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat serta pelaporan dan pertanggungjawabkan pelaksanaan pengelolaan zakat.

Terkait dengan tugas dan fungsinya, Baznas memiliki kewenangan:menghimpun dan mendistribusikan serta mendayagunakan zakat, rekomendasi dalam pembentukan Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota dan LAZ serta meminta laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Baznas Propinsi dan LAZ.

Dikatakan, tugas dan fungsi dari Baznas Kabupaten Ende, harus bisa dan mampu menjalankan semua tugas dan fungsi serta kewenangan yang dimiliki sehingga organisasi Baznas Ende dapat menjawabi apa yang menjadi tuntutan dari lembaga ini secara baik dan profesional.

Bupati Marsel berharap kepada para pengurus yang dikukuhkan, adanya iklim perubahan dalam menjalankan sebagai pengurus Baznas Kabupaten Ende. “Saya mengharapkan para pengurus Baznas yang dikukuhkan pada hari ini membawa iklim perubahan dalam menjalankan sebagai pengurus Baznas dan selanjutnya membangun iklim kerja sama, saling koordinasi, saling melengkapi serta saling membagi informasi, guna kemajuan organisasi Baznas Kabupaten Ende, lima tahun kedepan,”katanya.

Selain itu, kehadiran pengurus yang baru dikukuhkan diharapkan lebih dapat menunjukkan eksistensi dari Baznas, sehingga kedepannya dapat memberikan manfaat seluas – luasnya bagi kepentingan pihak – pihak yang membutuhkan sentuhan dari Baznas.(ria-humasende).