Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Kamis, 02 Februari 2017

APARATUR PEMERINTAH HARUS PAHAM PERENCANAAN

Reformasi pemerintahan dan persaingan antar negara harus menjadi spirit bagi aparatur pemerintah untuk terus meningkatkan kemampuan, dimana dibutuhkan pemahaman mengenai perencanaan dan penganggaran daerah yang mutlak diperlukan dengan semakin besarnya tuntutan pada efisiensi dan efektifitas birokrasi. Bupati Ende, Ir. Marselinus Y. W. Petu mengatakan ini saat membuka kegiatan
Sosialisasi Uji Publik Naskah Akademis dan Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Daerah, di lantai 2 kantor Bupati, Jln. Eltari (Rabu,18/1).

Menurut Bupati Marsel Petu, pelaksanaan perencanaan dan penganggaran daerah sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengemban dua misi utama, Yaitu terciptanya penyelenggaran pembangunan di tingkat daerah yang partisipatif dan pemerataan pembangunan di seluruh daerah dengan mengoptimalkan kemampuan, prakarsa, kreativitas inisiasi dan partisipasi masyarakat serta kemampuan untuk mengurangi dominasi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan dengan prinsip-prinsip good governance.

Bupati mengakui masih dijumpai beberapa masalah perencanaan dan penganggaran,  antara lain kurang sinkronnya program pembangunan yang dituangkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan program yang menjadi kepentingan nasional, anggaran yang dikeluarkan setiap tahun belum merupakan cermin dan langkah-langkah menuju pencapaian tujuan-tujuan pembangunan yang diagendakan dan masih diperlukan perhatian lebih lanjut tentang aplikasi perencanaan dan penganggaran yang berpihak pada kelompok miskin dan pelayan publik yang berkualitas.

Menyikapi ini maka proses pembangunan yang  baik  kata Bupati harus selalu diawali perencanaan yang berkualitas, baik dari aspek mekanisme, proses, sistem maupun substansi.
Berkaitan dengan mekanisme, pilihan terhadap perencanaan dari bawah katanya lagi,  adalah untuk mencapai sebuah proses yang partisipatif dan substansial sehingga dalam mekanisme dari bawah, sesungguhnya merupakan proses hasil kesepakatan bersama yang harus secara konsisten dipatuhi dan menjadi pijakan dalam setiap proses berikutnya. Jelasnya, Prinsip dasar inilah yang menjadi acuan mutlak, apakah proses perencanaan dari tingkat dusun/lingkungan, desa/kelurahan kemudian kecamatan sampai kabupaten tetap konsisten.(Humas Ende/Helen Mei (eln))