Jabatan Kepala Desa bukan jabatan politik melainkan jabatan sosial kemasyarakatan karena bakal calon Kepala Desa tidak diusulkan oleh Partai Politik tertentu sebagaimana layaknya pemilihan Kepala Daerah, Gubernur dan Presiden serta pemilihan anggota parlemen. Bupati Ende, Ir. Marselinus Y. W. Petu mengatakan ini saat melantik 88 orang Kepala Desa hasil pemilihan serentak tahun 2016 di Audotorium H. Y. Gadi Djou Jln. Sam Ratulangi (Senin,30/1).
Menurut Bupati Marsel Petu, Jabatan Kepala Desa merupakan jabatan sosial kemasyarakatan karena para calon kepala desa mendftarkan diri secara langsung kepada panitia pemilihan kepala desa dan diseleksi serta ditetapkan sebagai calon tetap, dipilih langsung oleh wajib pilih, ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa terpilih oleh panitia pemilihan kepala desa dan ditetapkan sebagai Kepala desa oleh BPD sesuai kewenangan yang dimiliki BPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati menegaskan, sebagai jabatan sosial kemasyarakatan, Kepala Desa dituntut untuk sungguh memahami empat (4) kewenangan desa yaitu (1) Kewenangan berdasarkan hak asal-usul (2) Kewenangan local berskala Desa (3) Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan (4) Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah.
Jelasnya, seiring dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan telah dijabarkan dalam peraturan pelaksanaannya di Kabupaten Ende melalui Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2016, tampak jelas bahwa Kedudukan desa sangat fundamental karena menjadi tumpuan bagi berdiri kokohnya NKRI melalui 4 kewenangan desa, yang membedakan desa dengan pemerintah Kabupaten/kota dalam konteks Indonesia.
Harapnya, dalam pelaksanaannya tugas sebagai kepala desa perlu dihindari hal-hal yang dapat memecah belah kekeluargaan dan kegotong royongan yang telah bertahun-tahun tumbuh, hidup dan terpelihara dengan baik di desa.(Humas Ende/Helen Mei (eln))