Bupati Ende, Ir. Marsel Petu meminta agar anggota DPRD Ende untuk berpikir realistis dalam menentukan nilai dan target sumber-sumber pendapatan sesuai potensi yang ada di Kabupaten Ende. Permintaan untuk realistis dalam menagetkan sumber-sumber PAD Kabupaten Ende Tahun 2016 di sampaikan Bupati Marsel, dalam sidang Paripurna VIII DPRD Kabupaten Ende Tahun 2016 dengan agenda, jawaban pemerintah atas usul saran, dan pertanyaan, komisi dan Fraksi DPRD Kabupaten Ende, di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Ende, Kamis, (6/10).
Menurut Bupati Marsel, guna kemandirian anggaran dan belanja daerah, tidak perlu melakukan spekulasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).”Saya mengikuti seluruh acara sidang dewan selama ini, ada banyak hal yang harus kita lakukan secara bersama-sama. Spekulatif PAD tidak strategis untuk menjawab kemandirian anggaran. Jadi kita harus realistis untuk menjawab semua target PAD. Saya sarankan untuk tetap terukur dan perlu perhitungan ril tentang target penetapan APBD”kata Bupati MArsel.
Dijelaskan, Seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah, Kabupaten Ende dalam pelaksanaan pembangunan telah menunjukan kemajuan diberbagai bidang kehidupan masyarakat, antara lain pembangunan bidang hukum. Pembangunan hukum diarahkan untuk mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dengan cara menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi terutama penegakan dan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Pembangunan hukum ini, dimaksud untuk menghilangkan kemungkinan terjadinya tindak Pidana Korupsi serta mampu menangani dan menyelesaikan secara tuntas permasalahan yang terkait dengan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme,”tegas Bupati Marsel.
Adapun aspek peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat terus diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten Ende. Hal yang dilakukan adalah upaya ketahanan moral dan keadilan serta persiapan sarana dan prasarana. “Pemerintah berkewajiban untuk mendahulukan kepentingan masyarakat secara keseluruhan didalam setiap tindakannya dalam penyelesaian diri dengan hak dan kewajiban secara moral. Dengan adanya hubungan kerjasama investasi antara Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha Swasta dalam pelayanan kepada masyarakat, dalam menghidupkan kreatifitas masyarakat, yang menjadikan masyarakat aktif, memberikan kebebasan untuk mengurus kepentingan sendiri dalam upaya memperbaiki kehidupan ekonominya dan tidak selalu menggantungkan segala sesuatu kepada Pemerintah. Kegiatan ekonomi dalam iklim persaingan bebas membuka peluang bagi masyarakat menuju kemandirian,”kata Bupati Marsel.
Sementara itu, upaya pemerintah dalam rangka mengatasi tuntutan kebutuhan pembangunan Kabupaten Ende, maka pada Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende ini, Pemerintah menyampaikan pengajuan 5 (Lima) buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ende yaitu : Pertama, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ende tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Kedua, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ende tentang Badan Permusyawaratan Desa. Ketiga, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ende tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Ende pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. Keempat, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ende tentang Penanaman Modal. Kelima, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ende tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Koperasi. (Roby/humas Ende)