Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Rabu, 12 Oktober 2016

DPRD ENDE HARUS REALISTIS DALAM MENARGET SUMBER PAD

Bupati Ende, Ir. Marsel Petu meminta agar anggota DPRD Ende untuk berpikir realistis dalam menentukan nilai dan target sumber-sumber pendapatan sesuai potensi yang ada di Kabupaten Ende. Permintaan untuk realistis dalam menagetkan  sumber-sumber PAD Kabupaten Ende Tahun 2016 di sampaikan Bupati Marsel, dalam sidang Paripurna VIII DPRD Kabupaten Ende Tahun 2016 dengan agenda, jawaban pemerintah atas usul saran, dan pertanyaan, komisi dan Fraksi DPRD Kabupaten Ende, di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Ende, Kamis, (6/10).

Menurut Bupati Marsel, guna kemandirian anggaran dan belanja daerah, tidak perlu melakukan spekulasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).”Saya mengikuti seluruh acara sidang dewan selama ini, ada banyak hal yang harus kita lakukan secara bersama-sama. Spekulatif PAD tidak strategis untuk menjawab kemandirian anggaran. Jadi kita harus realistis untuk menjawab semua target PAD. Saya sarankan untuk tetap terukur dan perlu perhitungan ril tentang target penetapan APBD”kata Bupati MArsel.

Dijelaskan, Seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah, Kabupaten Ende dalam pelaksanaan pembangunan telah menunjukan kemajuan diberbagai bidang kehidupan masyarakat, antara lain pembangunan bidang hukum. Pembangunan hukum diarahkan untuk mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dengan cara menciptakan iklim yang kondusif bagi  investasi terutama penegakan dan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor   23 Tahun  2014   tentang  Pemerintahan Daerah. “Pembangunan hukum ini, dimaksud untuk menghilangkan kemungkinan terjadinya  tindak  Pidana  Korupsi  serta mampu menangani  dan menyelesaikan secara  tuntas permasalahan yang  terkait dengan  Kolusi, Korupsi dan Nepotisme,”tegas Bupati Marsel.

Adapun aspek peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat terus diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten Ende. Hal yang dilakukan adalah upaya ketahanan moral dan  keadilan serta persiapan sarana dan prasarana. “Pemerintah  berkewajiban untuk mendahulukan kepentingan masyarakat secara keseluruhan didalam setiap  tindakannya dalam  penyelesaian diri  dengan hak  dan  kewajiban secara  moral. Dengan adanya  hubungan  kerjasama investasi  antara Pemerintah  Daerah dengan Badan Usaha Swasta dalam pelayanan kepada masyarakat, dalam menghidupkan kreatifitas masyarakat, yang  menjadikan masyarakat  aktif, memberikan kebebasan  untuk mengurus  kepentingan sendiri dalam upaya memperbaiki kehidupan  ekonominya dan tidak selalu  menggantungkan segala sesuatu kepada  Pemerintah. Kegiatan ekonomi  dalam  iklim persaingan bebas membuka peluang bagi masyarakat  menuju kemandirian,”kata Bupati Marsel. 

Sementara itu, upaya pemerintah  dalam rangka mengatasi  tuntutan  kebutuhan pembangunan Kabupaten Ende, maka pada Sidang  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  Kabupaten Ende ini, Pemerintah  menyampaikan pengajuan 5  (Lima)  buah Rancangan  Peraturan  Daerah Kabupaten Ende  yaitu : Pertama, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ende tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Kedua, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ende tentang Badan Permusyawaratan Desa. Ketiga, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ende tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Ende pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. Keempat, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ende tentang Penanaman Modal. Kelima, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ende tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Koperasi. (Roby/humas Ende)