Guna memberikan arahan pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil wilayah administrasi Kabupaten Ende maka Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Ende menggelar kegiatan Konsultasi Publik Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kegiatan konsultasi publik ini juga dimaksudkan agar terciptanya kesinambungan pembangunan wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil dimasa yang akan datang. Kegiatan konsultasi publik ini dipusatkan di lantai 2 kantor Bupati, jln. Eltari Rabu (13/7) dan pelaksanaannya dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Ende, Drs. H. Djafar H. Achmad,MM.Saat menyampaikan sambutannya Wabup Djafar Achmad mengatakan, Wilayah pesisir sebagai wilayah peralihan antara daratan (Teresterial) dan laut (Marine). Dalam konteks pengelolaan wilayah pesisir, penggunaan definisi ini tentunya akan menyulitkan terkait dengan kewenangan yang berlaku yang biasanya dilandaskan pada batas–batas administrasi Pemerintah maupun secara ekologis.
Menurut Wabup Djafar, Kebijakan Perencanaan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kabupaten/Kota merupakan landasan hukum yang menetapkan pengaturan pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau–pulau kecil Kabupaten/Kota sehingga tercipta tatanan peruntukan ruang pesisir dan pulau–pulau kecil yang teratur.
Sedangkan Strategi Perencanaan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kabupaten/Kota demikian Wabup, merupakan penjabaran masing–masing kebijakan penataan ruang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K) ke dalam langkah–langkah Operasional untuk mencapai tujuan penataan ruang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K) yang ditetapkan dalam merumuskan strategi penataan ruang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K) Kabupaten/Kota.
Ia menambahkan, Potensi Sumber Daya Alam sektor Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Ende sangat menjanjikan untuk dapat dimanfaatkan bagi Peningkatan Kesejahteraan Nelayan di wilayah ini melalui kegiatan seperti : Penangkapan, Budidaya Rumput Laut, Budidaya Ikan di Keramba Jaring Apung, Budidaya Ikan Air Payau, Usaha Garam Rakyat dan Rumpon.
Cakupan kegiatan tersebut tambahnya lagi, sesuai dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau–Pulau Kecil (RZWP3K) serta tidak merusak ekosistem dan keanekaragaman hayati yang ada di laut.
Jelasnya, Penggunaan bom ikan, pukat harimau/cantrang sangat dilarang keras karena selain merusak ekosistem dan biota laut baik ikan, terumbu karang dan padang lamun juga bertentangan dengan Undang–Undang No. 45 Tahun 2009 juga berdampak pada terhambatnya konservasi perairan laut, terumbu karang dan mangrove yang perlu dijaga dan dipelihara kelestariannya.
“saya berharap nelayan kita tidak lagi menangkap ikan menggunakan bom, karena ini akan merusak ekosotem dan biota laut, jadi kita harus jaga bersama-sama dan saling mengingatkan”pungkasnya.
Isu tentang pencemaran limbah dan reklamasi pantai akan berdampak terhadap ekosistem dan biota laut seperti ikan, terumbu karang dan padang lamun serta mempersempit daerah tangkapan nelayan tradisional. Oleh karena itu Pembangunan di Sektor Kelautan perlu diperhatikan karena menjadi Poros Maritim. (Humas Ende/Helen Mei (eln))