Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Rabu, 06 April 2016

PARTISIPASI PEREMPUAN DI LEGISLATIF SEBAGAI KEMAJUAN PROSES DEMOKRASI

Partisipasi perempuan dalam pemilu legislatif menunjukkan adanya kemajuan bagi proses demokrasi yang berbudaya partisipatoris. Keterwakilan perempuan menjadi wakil rakyat adalah sebuah ikhtiar untuk memperjuangkan kepentingan kaum perempuan dalam arena legislasi.

Hal ini dikatakan Kepala Bidang Politik Badan Kesbangpol Provinsi NTT, Drs. Ady Enderzon Mandala,M.Si dalam materinya Peranan dan Partisispasi Politik Perempuan dalam Tinjauan Persespektif Revolusi Mental pada kegiatan Forum Diskusi Politik Perempuan di Kabupaten Ende, Rabu (30/3/2016) di Hotel Safari.
Menurut Ady, keterlibatan perempuan dalam kepengurusan partai politik Tingkat Provinsi NTT sebanyak 119 orang pada 10 partai politik, sedangkan keterlibatan perempuan sebagai anggota DPRD Tingkat Provinsi NTT, hasil pemilu legislatif 2014 adalah 7 orang dari 6 partai politik.

Oleh karena itu, katanya transisi yang dialami Indonesia menuju demokrasi pada periode pasca orde baru mengalami berbagai prakarsa perubahan untuk memastikan partisispasi masyarakat dan pengikutsertaan suara mereka dalam tata pemerintahan untuk memperbaiki ketidakseimbangan gender di lembaga legislatif tingkat nasional dan lokal.

Ia menambahkan keterlibatan perempuan dalam urusan politik pada masa kini sangat berbeda dengan kondisi perempuan dimasa lalu. Perbedaan itu bisa karena kondisi sosial-kultural maupun perkembangan zaman. 

Ia menjelaskan berdasarkan UU No.12/2003 mengenai Pemilihan Umum Pasal 65 mengatur bahwa setiap partai politik harus setidaknya memiliki 30 persen calon anggota perempuan di tingkat nasional, provinsi dan lokal di masing – masing daerah pemilihan umum.

“Kondisi ini memunculkan kebutuhan akan adanya gerakan perempuan untuk perubahan lebih jauh supaya menjadikan alokasi kuota 30 persen bagi perempuan dalam daftar calon legislatif menjadi kewajiban bagi partai politik mereka,”ujarnya (ria- Humas Setda Ende)