Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Jumat, 01 April 2016

DUA SETENGAH MILIAR PAGU ANGGARAN INSPEKTORAT

Pada Tahun Anggaraet (TA) 2016 ini Kantor  Inspeltorat Wilayah Kabupaten Ende mendapat pagu anggaran sebesar Dua setengah Miliar lebih. Dari pagu anggaran ini digunakan untuk menjawab  dua tujuan, tiga  sasaran, lima indiIaKtor sasaran dan enam kegiatan.

Sekretaris Inspektorat Ende, Yulius Sorasai menyampaikan ini saat memaparkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) di hadapan Bupati Marselinus Y. W. Petu serta Sekretaris Daerah Kabupaten Ende, Agustinus G. Ngasu selaku moderator kegiatan tersebut dan sejumlah pimpinan SKPD yang hadir di lantai 2 kantor Bupati Jln. Eltari Rabu (16/3).

Menurut Us Saidu dari dana dan kegiatan yang ada pihaknya menetapkan target kinerjanya sebesar 82,29 persen. Us Saidu juga menginformasikan kepada Bupati Marsel menyangkut Sisa Hasil Pemeriksaan terkait total  kerugian khususunya pada entitas pemerintah Kabupaten Ende.
Jelasnyai berdasarkan temuan auditor ekternal dan internal  total kerugian sampai dengan akhir Desember 2015 sebesar 15 M lebih.  Dari total  kerugian  sebesar 15 M lebih tersebut sudah ditindaklanjuti sebesar 2 M lebih. Sementara sisa hasil temuan yang belum ditindaklanjuti sebesar 6 M lebih.

Bupati Marsel Petu usai mendengarkan pemaparan RKT dari Sekretaris Inspektorat Us Saidu meminta  kepada pihak Inspektorat terkait dengan temuan hasil pemeriksaan  agar bisa ditindaklanjuti. Selain ia juga meminta untuk terus melakukan koordinasi langsung dengan sekretaris daerah  sebagai ketua majeliis Tim TPTGR guna mengatasi upaya-upaya  tiindaklanjut.

Menurut Bupati Marsel semua pegawai harus mengetahui bahwa tindak lanjut adalah suatu langkah atau upaya yang dilakukan oleh internal pemerintah dalam kaitan dengan penyelamatan pegawainya atas persoalan-persoalan hukum. Tetapi apabila tindak lanjut itu dianggap sebagai  bagian atau urusan yang biasa-biasa saja  dan tidak dipeduli  maka akan bergerser  kepada persoalan hukum.

Ia berharap kepada  semua pegawai yang memiliki keterkaitan  atau bersangkutan dengan temuan agar sesegera menyelesaikan upaya-upaya tindak lanjut. “Jadi Selain dari pada upaya-upaya tindak lanjut  sebagai bagian kinerja daripada inspektorat, tetapi inipun juga harus diperhatikan semua pegawai. Jika temuan tidak ditindaklanjuti  maka hukum akan berkata, hukum akan berbicara. Untuk itu temuan harus segera ditindaklanjuti”papar Bupati marsel.(Humas Ende/ Helen Mei (eln))