Forum gabungan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) merupakan forum untuk membahas prioritas program kegiatan hasil musrenbang kecamatan dengan gabungan SKPD dalam rangka penyusunan dan pemutakhiran renja SKPD. Pelaksanaan forum ini diharapkan menghasilkan daftar usulan kegiatan prioritas yang akan dibiayai dari APBD Propinsi, APBN, partisipasi swasta dan BUMN/BUMD.
Lebih lanjut Adrianus menambahkan bahwa gabungan forum SKPD diharapkan mampu menghasilkan atau mengeluarkan daftar program dan kegiatan untuk dijadikan masukan penyempurnaan rancangan renja SKPD dan RKPD Kabupaten Ende tahun 2017, dan juga beragam daftar usulan kegiatan yang tidak atau belum disepakati.
Kabid Adrianuspun menjelaskan bahwa penyelenggaraan forum SKPD bertujuan untuk menyelaraskan program dan kegiatan SKPD dengan usulan program dan kegiatan hasil musrenbang kecamatan; mempertajam indikator serta target program dan kegiatan SKPD; menyelaraskan program dan kegiatan antar SKPD; dan menyesuaikan pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif.
Forum gabungan SKPD katanya lagi merupakan proses perencanaan lanjutan setelah musrenbang kecamatan dan dilaksanakan dalam rangka sinkronisasi program dan kegiatan, telaahan kelayakan teknis, biaya dan sosial. Sasaran akhir forum SKPD ini untuk memastikan bahwa program dan kegiatan yang dihasilkan dapat diterjemahkan dalam konteks penganggaran, tuturnya.
Dasar hukum pelaksanaan forum gabungan SKPD ini antara lain; Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional; undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan desa; permendagri nomor 54 tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan PP nomor 8 tahun 2008; dan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. (Florida Afhny – Humas Setda Ende).