Kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Hak Masyarakat Hukum Adat yang digelar AMAN beberapa waktu lalu menjadi wahana yang sangat penting untuk mempublikasikan Ranperda tersebut bagi masyarakat khususnya masyarakat hukum adat di wilayah Kabupaten Ende. Ketua Asosiasi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Bunga Philipus Kami mengatakan ini saat dikonfirmasi per telepon, Rabu (3/2).
Dia menjelaskan, Ranperda tentang Hak Masyarakat Adat ini akan menyentuh seluruh kepentingan masyarakat khususnya masyarakat adat di wilayah Kabupaten Ende. Dalam proses penyusunan draf ranperda keterlibatan masyarakat jelasnya dirasakan kurang maka AMAN merasa penting untuk mempublikasikan Ranperda bagi masyarakat khususnya masyarakat hukum adat yang kemudian mendapatkan tindakan hukum dari Perda ini setelah ditetapkan.
Moment Konsultasi publik katanya sangat penting bagi masyarakat khususnya masyarakat hukum adat selain untuk mengetahui hak dan kewajibannya juga guna menjawabi keraguan-keraguan dari masyarakat adat di wilayah ini.
Pemerintah Kabupaten Ende sendiri menurutnya sangat menaruh perhatian terhadap keberadaan masyarakat hukum adat. Hal ini terlihat jelas ketika masyarakat hukum adat dilibatkan dalam kegiatan forum diskusi pembangunan.
Perda ini menurutnya lagi, menjadi penopang dari kegiatan-kegiatan seperti forum-forum tersebut sehingga, ada payung hukum yang mengatur tentang kegiatan pemerintah dengan masyarakat hukum adat.
“memang pemerintah kabupaten Ende saat ini menaruh perhatian yang sangat luar biasa bagi keberadaan masyarakat hukum adat ini. Ini kita lihat bagaimana masyarakat adat juga dilibatkan dalam forum diskusi pembangunan, dan Perda ini nantinya akan jadi penopang bagi forum-forum seperti itu”ujarnya.(Humas Ende/Helen Mei (eln))