Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Kamis, 09 Juli 2015

BUPATI MARSEL LANTIK DAN RESMIKAN 17 PENJABAT KADES DAN 14 ANGGOTA BPD

Bertempat di Lantai 2 Kantor Bupati (Kamis,02/07/2015) Marselinus Y.W. Petu selaku Bupati Ende melantik ke-17 Penjabat Kepala Desa dan 14 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam wilayah Kabupaten Ende. 

Acara pelantikan Penjabat Kepala Desa dan Peresmian Anggota BPD ini berlandaskan
pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang merupakan perubahan regulasi sebelumnya dari PP Nomor 72 Tahun 2005. Demikian Marsel, mengatakan hal ini dalam sambutannya pada acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan penjabat kepala desa dan peresmian anggota BPD Desa Keliwumbu dan Desa Ranakolo Kecamatan Maurole.

Lebih lanjut Marsel mengatakan bahwa Undang-Undang tersebut secara rinci mempertegas keberadaan desa sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kehidupan masyarakat dan juga pemberdayaan masyarakat. Karena itu, tambah Marsel jabatan seorang kepala desa dan anggota BPD adalah sebagai sentral atau pusat dalam seluruh penyelenggaraan tugas di desa. 

Kepala Desa ataupun hanya selaku penjabat kepala desa dan anggota BPD yang berperan sebagai sentral di Desa, kata Marsel haruslah dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik dan benar sesuai dengan aturan yang mengikat dan berlaku. 

Tambah Marsel, Para kepala desa ataupun penjabat kepala desa dan anggota BPD terlantik khususnya harus bisa mendengar keluhan masyarakat, dan harus lebih peka terhadap situasi dan kondisi yang ada dan terjadi di lingkungan masyarakat desa. “Situasi dan kondisi yang terjadi dalam kehidupan masyarakat desa haruslah dicermati secara jeli oleh para kepala desa dan anggota BPD di desanya masing-masing, dan segala keluhan juga aspirasi masyarakat desa harus didengar, dicermati, dan ditindaklanjuti dalam upaya peningkatan pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa’, tutur Marsel.

Dalam upaya pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa, Selaku Bupati, Marsel mengharapkan kepada para kepala desa dan anggota BPD untuk senantiasa mengedepankan sikap kerjasama dan sama-sama bekerja. Seorang kepala desa dan angota BPDpun juga dituntut Marsel memiliki kemampuan lebih dalam mempengaruhi pola pikir masyarakat desa. 

Pola pikir masyarakat desa yang dimaksudkan Bupati Marsel adalah pola pikir yang kreatif dan maju dalam membangun kehidupan. Masyarakat desa, lanjut Marsel juga dituntut memiliki inovasi dan kreatifitas tinggi. Karena Dengan inovasi dan kreatifitas masyarakat desa yang tinggi, kata Marsel akan serta merta membentuk khayalan dan penciptaan desa juga masyarakat yang maju dan sejahtera yang teraplikasi dalam segala bentuk program dan kegiatan desa. (Florida Afhny-Humas pemkab Ende).