Bendahara harus memiliki Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) terkait dengan amanat undang-undang untuk memungut dan memotong pajak dari penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)/Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dan NPWP merupakan sarana melakukan administrasi perpajakan karena tanpa NPWP berndahara tidak berhak memotong dan memungut pajak Negara.
Hal ini dikatakan Account Representative Agung Budiman, saat menyampaikan materi Tugas dan Kewajiban Bendahara pada kegiatan Sosialisasi Tugas dan Kewajiban Bendahara Pemerintah di Hotel Flores Mandiri Jl. Melati-Ende (Kamis, 09/07/2015).
Lebih lanjut Ia menjelaskan, pajak yang dikelola bendahara antara lain PPh pasal 21 yang merupakan penghasilan pegawai tetap dan teratur serta penghasilan lainnya, dan PPh pasal 22 yang merupakan belanja barang, baik kebutuhan sehari-hari atau belanja modal dengan pembelajaan diatas Rp. 2.000.000.
Selain itu sewa dan penghasilan lain demikian Budiman, sehubungan dengan penggunaan harta, royalty, hadiah/penghargaan dan imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan dan jasa lain atau yang lebih dikenal dengan PPh pasal 23 merupakan pajak yang dikelola bendahara.
Ia menambahkan, sementara PPh pasal 4 (2) yang merupakan persewaan tanah dan bangunan, pengalihan hak atas tanah dan bangunan juga jasa konstruksi serta pemungutan pajak yang dikenakan atas setiap transaksi pembelian barang atau perolehan jasa dari pihak ketiga yang dikenal dengan PPN dan pajak atas dokumen/Bea materai juga merupakan bagian dari pajak yang dikelola bendahara. (Inggrita Dewi/Humas/Ende).