Seluruh desa dalam wilayah Kabupaten Ende diberikan kewenangan secara penuh untuk merencanakan sendiri, seluruh kegiatan pembangunan sesuai kebutuhan desanya. Dana yang sudah dianggarkan bagi desa dikelola sendiri oleh kepala desa bersama aparat dan masyarakatnya.
Menurut Heri Wadhi, kewenangan pengelolaan keuangan desa ini, harus benar-benar dimanfaatkan semua kepala desa secara bertanggungjawab dengan melakukan perencanaan secara matang berdasarkan kebutuhan desanya.
Pembangunan dengan pagu anggaran yang sudah langsung diberikan kepada desa kata Heri, sebenarnya sangat memudahkan para kepala desa dan masyarakat untuk merencanakan kegiatan pembangunan desanya.
Ia menuturkan,apabila selama ini adanya keluhan dari kepala desa bersama masyarakatnya akan program-program desa yang diusulkan pada kegiatan Musyawarah Pembangunan Desa dan Kecamatan tidak terjawab, namun berdasarkan kebijakan pemerintah daerah saat ini, dengan mengalokasikan dana ke desa-desa dan secara langsung dikelola desa, maka keluhan seperti yang terjadi pada waktu-waktu lalu tidak akan terjadi lagi.
”Memang berdasarkan pengalaman selama ini kepala desa dan masyarakat biasa keluhkan karena program-program yang sudah diusulkan dalam kegiatan musrengbang baik di tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten sangat sulit untuk dijawab, namun dengan kebijakan pemerintah daerah kali ini, para kepala desa dan masyarakat tidak perlu kuatir, karena dana sudah langsung dialokasikan ke desa masing-masing untuk digunakan, tinggal bagaimana kepala desa dan masyarakat merencanakan program-programnya sesuai dengan dana yang ada, jadi penggunaan dana harus berdasarkan rencana sesuai kebutuhan desa”ujarnya.
Ia menambahkan, koordinasi antara kepala dengan semua komponen masyarakatnya menjadi hal yang sangat penting dan harus dilaksanakan, guna menghindari pengelolaan dan penggunaan uang yang tidak pada tempatnya. Untuk itu katanya lagi perlu adanya keterbukaan antara kepala desa bersama jajarannya dengan masyarakat. (Humas Ende/Helen Mei (eln)