Bupati Ende, Marselinus Y. W. Petu, melakukan peletakan batu pertama pembangunan Pembangkit Llistrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Kanganara Kecamatan Detukeli (Rabu,10/6/15).
Saat menyampaikan sambutan Bupati Marsel Petu mengatakan, kegiatan peletakan batu pertama ini sebagai bukti perhatian pemerintah bagi masyarakat dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya kebutuhan akan listrik.
Pemerintah demikian Bupati Marsel, berusaha mewujudkan salah satu misi Kabupaten Ende yaitu membangun, menata dan meningkatkan sarana dan prasarana penunjang secara kuantitatif maupun kualitatif sesuai potensi dan kebutuhan daerah yang ramah lingkungan.
Kehadiran PLTS Di Desa Kanganara ini kata Marsel, diharapkan dapat menjadi pemicu kehidupan masyarakat yang semakin baik dari hari kemarin. “Saya harapkan selain untuk penerangan, fasilitas ini juga dapat digunakan secara tidak langsung untuk kegiatan-kegiatan wirausaha kecil yang hasilnya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat”tandasnya.
Mengingat lokasi dibangunnya PLTS ini tanahnya diserahkan oleh mosalaki setempat, Bupati secara tegas meminta kepada pihak yang memberikan tanahnya untuk dijadikan lokasi pembangunan PLTS ini agar tanah yang sudah diberikan tidak lagi diambil kembali.
Permintaan Bupati ini disampaikan mengingat berdasarkan pengalaman selama ini pada beberapa wilayah di Kabupaten Ende, tanah yang sudah diserahkan oleh para orang tua atau leluhur sebelumnya, bagi pembungunan sarana untuk kepetingan umum namun pada masa anak-anak saat ini tanah yang telah diberikan digugat atau diambil kembali.
Ia menuturkan, selama masa kepemimpinannya ia selalu meminta kepada aparatnya agar dalam setiap kali transaksi penyerahan tanah yang diberikan masyarakat untuk kepentingan umum menekankan harus selalu dibuktikan dengan berita acara serah terima dan surat keputusan. Hal ini katanya lagi, dimaksudkan guna menghindari persoalan dikemudian hari seperti perebutan kembali tanah dari para ahli waris. Karena apabila ini terjadi bukan tidak mungkin sangat mengganggu roda pemerintahan dan pembangunan dan juga dikuatirkan dapat menimbulkan berbagai persoalan yang tidak diharapkan bersama.
“Memang selama ini saya selalu mengingatkan kepada staf saya apabila ada kegiatan penyerahan tanah dari masyarakat untuk pemerintah yang diperuntukkan bagi pembangunan berbagai sarana umum, harus disertai bukti hitam diatas putih seeprti berita acara serah terima dan surat keputusan, ini saya katakan berdasarkan pengalaman kita selama ini bahwa ketika tanah sudah yang diberikan para orang tua atau leluhur terdahulu bagi lokasi pembangunan sarana untuk kepentingan umum namun dimasa anak-anaknya kemudian, tanah yang diatasnya sudah dibangun sarana umum, diklaim dan diambil kembali, kejadian seperti yang saya tidak harapkan” ujarnya. (Humas Ende/Helen Mei (eln) )