Keberadaan para Penyandang Distabilitas masih mengalami
berbagai hambatan dalam banyak hal, antara lain disebabkan belum dipahami dan
dimengerti oleh sebagian warga masyarakat tentang bagaimana kita memperlakukan
dan berinteraksi dengan penyandang distabilitas dalam segala aspek baik
pendidikan, pekerjaan dan aspek lainnya, dimana sering kali masih ditemui
adanya perlakukan diskriminatif terhadap penyandang distabilitas.
Hal ini dikatakan Bupati Ende, Ir Marselinus Y.W Petu saat membuka kegiatan Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK) bagi 150 orang Penyandang Distabilitas di Aula Ine Pare, Senin (11/5/2015).
Bupati Marsel mengatakan kita sering mengabaikan potensi dan
kemampuan yang dimiliki oleh para Penyandang Distabilitas, walaupun telah
diterbitkan berbagai peraturan pemerintah yang melindungi para penyandang Distabilitas
baik disektor pemerintahan maupun disektor swasta namun dalam penerapan masih
jauh dari apa yang diharapkan karena adanya kendala yang dihadapi.
Menurut Bupati Marsel penanganan masalah sosial bagi
penyandang Distabilitas merupakan serangkaian kegiatan yang bersifat
pengembangan pelayanan kesejahteraan sosial sebagai upaya untuk memberdayakan
para penyandang Distabilitas sehingga mampu melaksanakan fungsi sosialnya dalam
kehidupan masyarakat.
Ia menambahkan banyak aspek yang perlu kita cermati bersama
dalam upaya mengangkat harkat dan martabat masyarakat penyandang Distabilitas
sebagaimana tercantum dalam Undang – undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang
Cacat dan peraturan Pemerintah No 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan
kesejahteraan Sosial bagi penyandang Cacat. “Esensi dari Undang – undang tersebut adalah diakuinya
kesetaraan hak dan kesempatan bagi setiap penyandang Distabilitas dalam segala aspek
kehidupan dan penghidupan,”ujarnya.
Upaya pemerintah, kata Bupati Marsel dalam meningkatkan
kesejahteraan penyandang masalah sosial, dilakukan melalui tiga sistim pelayanan yakni : Sistim
Rehabilitasi dalam Panti, Sistim Rehabilitasi luar panti dan Sistim
Rehabilitasi Berbasiskan Masyarakat (RBM).
Lebih lanjut katanya, dalam penanganan panti diselenggarakan
melalui pelayanan rehabilitasi di panti – panti sosial, sedangkan pelayanan
luar panti dilakukan melalui berbagai program rehabilitasi antara lain melalui
Program Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK) yang rangkaian kegiatan diarahkan
agar penyandang Distabilitas sendiri mungkin mendapatkan pelayanan
kesejahteraan sosial, sehingga permasalahan dapat diatasi secara tepat.
Untuk itu, kata Bupati Marsel, Pemerintah Kabupaten Ende
patut menyampaikan terima kasih kepada para dokter dan tenaga medis yang
bersedia membantu mensukseskan kegiatan UPSK di Kabupaten Ende.
“Saya mengajak kita semua untuk bergandengan tangan membangun
bangsa dan negara ini terlebih membangun masyarakat Kabupaten Ende tercinta
demi mewujudkan karakteristik dengan membangun desa dan kelurahan menuju
masyarakat Kabupaten Ende tercinta serta mewujudkan karakteristik dengan
membangun desa dan kelurahan menuju masyarakat Ende yang mandiri, sejahtera dan
berkeadilan, serta meningkatkan perlindungan sosial kemasyarakatan untuk
menjamin pemenuhan kebutuhan dasar dan pelayanan kesejahteraan sosial,”ujar
Bupati Marsel. (ria/humas)