Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Rabu, 13 Mei 2015

PENYANDANG DISTABILITAS MASIH ALAMI PERLAKUAN DISKRIMINATIF



Keberadaan para Penyandang Distabilitas masih mengalami berbagai hambatan dalam banyak hal, antara lain disebabkan belum dipahami dan dimengerti oleh sebagian warga masyarakat tentang bagaimana kita memperlakukan dan berinteraksi dengan penyandang distabilitas dalam segala aspek baik pendidikan, pekerjaan dan aspek lainnya, dimana sering kali masih ditemui adanya perlakukan diskriminatif terhadap penyandang distabilitas.


Hal ini dikatakan Bupati Ende, Ir Marselinus Y.W Petu saat membuka kegiatan Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK) bagi 150 orang Penyandang Distabilitas di Aula Ine Pare, Senin (11/5/2015).

Bupati Marsel mengatakan kita sering mengabaikan potensi dan kemampuan yang dimiliki oleh para Penyandang Distabilitas, walaupun telah diterbitkan berbagai peraturan pemerintah yang melindungi para penyandang Distabilitas baik disektor pemerintahan maupun disektor swasta namun dalam penerapan masih jauh dari apa yang diharapkan karena adanya kendala yang dihadapi.

Menurut Bupati Marsel penanganan masalah sosial bagi penyandang Distabilitas merupakan serangkaian kegiatan yang bersifat pengembangan pelayanan kesejahteraan sosial sebagai upaya untuk memberdayakan para penyandang Distabilitas sehingga mampu melaksanakan fungsi sosialnya dalam kehidupan masyarakat.

Ia menambahkan banyak aspek yang perlu kita cermati bersama dalam upaya mengangkat harkat dan martabat masyarakat penyandang Distabilitas sebagaimana tercantum dalam Undang – undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dan peraturan Pemerintah No 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan kesejahteraan Sosial bagi penyandang Cacat. “Esensi dari Undang – undang tersebut adalah diakuinya kesetaraan hak dan kesempatan bagi setiap penyandang Distabilitas dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan,”ujarnya.
 
Upaya pemerintah, kata Bupati Marsel dalam meningkatkan kesejahteraan penyandang masalah sosial, dilakukan melalui  tiga sistim pelayanan yakni : Sistim Rehabilitasi dalam Panti, Sistim Rehabilitasi luar panti dan Sistim Rehabilitasi Berbasiskan Masyarakat (RBM).

Lebih lanjut katanya, dalam penanganan panti diselenggarakan melalui pelayanan rehabilitasi di panti – panti sosial, sedangkan pelayanan luar panti dilakukan melalui berbagai program rehabilitasi antara lain melalui Program Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK) yang rangkaian kegiatan diarahkan agar penyandang Distabilitas sendiri mungkin mendapatkan pelayanan kesejahteraan sosial, sehingga permasalahan dapat diatasi secara tepat.

Untuk itu, kata Bupati Marsel, Pemerintah Kabupaten Ende patut menyampaikan terima kasih kepada para dokter dan tenaga medis yang bersedia membantu mensukseskan kegiatan UPSK di Kabupaten Ende.

“Saya mengajak kita semua untuk bergandengan tangan membangun bangsa dan negara ini terlebih membangun masyarakat Kabupaten Ende tercinta demi mewujudkan karakteristik dengan membangun desa dan kelurahan menuju masyarakat Kabupaten Ende tercinta serta mewujudkan karakteristik dengan membangun desa dan kelurahan menuju masyarakat Ende yang mandiri, sejahtera dan berkeadilan, serta meningkatkan perlindungan sosial kemasyarakatan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar dan pelayanan kesejahteraan sosial,”ujar Bupati Marsel. (ria/humas)