Kegiatan inspeksi mendadak (sidak) pada pemilik toko penyedia benih, pupuk,
obat-obatan serta bahan pangan yang kadaluarsa mengandung pewarna ,
pengawet dan pembentuk cita
rasa sangat diperlukan.
Menurut Heri Wadhi, Sidak pada sejumlah toko penyedia produk-produk
pertanian ini sangat penting dalam rangka melindungi masyarakat dari konsumsi pangan yang tidak aman terutama yang dapat
membahayakan kesehatan .
Lebih lanjut Heri mengatakan, guna
mengetahui sejauh mana tanggung jawab pemilik toko menyediakan produk-produk
pertanian sesuai dengan standar yang telah ditentukan maka kegiatan inspeksi
mendadak yang melibatkan berbagai pihak berkepentingan menjadi hal yang sangat
penting dan mutlak diperlukan. Untuk menjamin keamanan penyediaan produk-produk
pertanian ini kata heri, maka sidak harus dilakukan secara berkesinambungan dan
periodik.”memang sudah saatnya kita harus sesering mungkin melakukan sidak pada
toko-toko penyediah benih, ini tentunya dengan maksud untuk dapat mengontrol
produk-produk peranian yang dijual di toko-toko apakah masih layak atau sudah
kadaluarsa”ujarnya.
Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian (BKP3)Kabupaten
Ende, Uran Muhidin yang dikonfirmasi terkait
harapan Ketua DPRD Ende untuk secara periodik melakukan sidak pada
sejumlah tokoh penyedia benih mengatakan, pada prinsipnya pihaknya menyambut
baik harapan ketua DPRD tersebut.
Pihaknya demikan Uran, selama ini telah bekerja sama dengan pihak-pihak
terkait yang tergabung dalam tim terpadu seperti BP.POM, Disperindag, Pihak
Kepolisian untuk secara periodik
melakukan sidak penjualan produk-produk pertanian. Hal ini tentunya dengan
maksud agar para pemilik toko bisa lebih bertanggung jawab terutama dalam menjual
produk-produk pertanian.” Memang selama ini kami sudah bekerja sama dengan
pihak-pihak terkait melakukan sidak secara periodik, ini juga masuk dalam
program kegiatan BKP3”ujarnya.
Ia juga menjelaskan dalam pelaksanaan sidak ditemukan adanya pemilik toko yang menjual
produk-produk pertanian yang tidak layak atau kadaluarsa. Untuk kasus ini
pemilik toko diberikan pembinaan dan produk-produk pertanian yang kadaluarsa
disita dan kemudian dimusnahkan. (Humas
Ende/Helen Mei (eln))