Penegakkan hukum oleh jajaran Kejaksaan secara substansial tidak harus semata hanya mengejar kuantitas tetapi juga mesti mengedepankan kualitas secara ideal dan berimbang. Kwantitas dan kwalitas pelayanan yang mampu memuliakan harkat dan martabat manusia dengan menjunjung tinggi keadilan, kepastian dan kebenaran yang menenteramkan. Hal ini dikatakan Jaksa Agung RI, H.M Prasetyo yang
dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Muji Martopo, Senin (23/7/2018) pada saat apel bendera memperingati Hari Bakti Adiyaksa ke 58 di Halam Kantor Bupati Ende.
Dikatakan peringatan Hari Bhakti merupakan peringatan yang selalu mengingatkan dan menumbuhkan kembali kesadaran segenap insan adhyaksa pengakuan tentang masih banyaknya kekurangan yang harus diperbaiki, ditata, dibenahi dan disempurnakan, bersamaan upaya menyelaraskan orientasi pemikiran dan cara kerja sebagai sebuah kehendak untuk berubah, melakukan pembaharuan dan penyesuaian berkenan dinamika perkembangan berbagai aspek kehidupan seiring semakin besarnya ekspektasi, harapan dan tuntutan masyarakat atas dipenuhinya hak mereka untuk memperoleh keadilan.
“Untuk itu, tidak berlebihan jika pada kesempatan ini saya kembali menyerukan kepada kita semua agar terus melakukan konsolidasi di segenap lini dan strata, mengembangkan sinergi atas potensi dan kemampuan yang ada, di samping guna meletakkan pemahaman yang sama dalam membangun kesatuan pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang sangat dibutuhkan,”katanya.
Menurutnya, kewajiban serta tanggung jawab selaku institusi penegak hukum yang pada sisi lain harus pula berperan aktif mendukung, menjaga dan mengawal keberhasilan semua program kerja pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan bangsa.
Oleh sebab itu, katanya hari Bakti Adhyaksa harus dimaknai sebagai saat yang tepat untuk memperbaharui semangat keinginan tentang perlunya gerakan dan hijrah menuju kearah dan tujuan yang lebih baik lagi, dibanding saat – saat sebelumnya.
Tambahnya moment tersebut sebagai moment perbaikan, pemantapan dan penyempurnaan, serta diartikan sebagai alat yang baik dan tepat secara berkelanjutan melakukan evaluasi dan instropeksi agar segera dapat melakukan gerakan yang dalam keadaan tertentu dibutuhkan keberanian melakukan tindakan dan membuat kebijakan memperbaiki dan berubah cara – cara lama yang tidak lagi sesuai, tidak relevan bahkan tidak baik, tidak selaras, dan tidak produktif sebagai bagian dari masa lalu yang harus ditinggalkan, dengan merumuskan cara baru, kebijakan baru dan keputusan baru sebgai bagian dari upaya penyesuaian agar segenap tugas yang ada terselesaikan dan tertangani.(ria humas Ende)