Koperasi Indonesia akan semakin berdaya saing dan maju apabila mampu menerapkan prinsip koperasi secara konsisten, dan mengikuti kaidah umum dalam dunia bisnis. Menteri Koperasi dan UKM RI, Aagin Puspayoga mengatakan ini dalam pidato tertulisnya yang dibacakan Bupati Ende, Ir. Marselinus Y. W. Petu Pada peringatan Hari Koperassi ke-7 di aula Rumah Makan Cita Rasa Jln. Kelimutu, Selasa (31/7/18).
Menurut Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga, selain koperasi menerapkan prinsip koperasi secara konsisten diperlukan pula sinergi dan kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah bersama seluruh stakeholders dalam pemberdayaan koperasi.
Upaya strategis pemberdayaan koperasi dilakukan Kementrian Koperasi dan UKM saat ini demikian Prayoga, adalah melalui program reformasi total koperasi, yaitu rehablitasi, reorientasi dan pengembangan koperasi.
Jelasnya, Pendekatan reorientasi koperasi dilakukan dengan mengorientasikan pemberdayaan koperasi pada kualitasnya bukan pada kuantitas koperasi. Sedangkan pendekatan pengembangan lebih dimaksudkan bagaimana seluruh kebijakan dan program yang dilaksanakan pada setiap level pemerintah difokuskan kepada pengembangan koperasi.
Terkait dengan pendekatan koperasi maka pemerintah pusat, provinsi maupun daerah tambahnya, harus memperhatikan 4 (empat ) hal yaitu memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi, meningkatkan dan memantapkan kemampuan koperasi agar menjadi koperasi yang sehat dan tangguh dan mandiri, mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara koperassi dengan badan usaha lainnya serta membbudayakan koperasi dalam masyarakat.
Harapnya, terjadi sinergi positif antara upaya yang dilakukan oleh gerakan koperasi dan pemerintah, sehingga koperasi menjadi kuat dan mampu meningkatkan perannya dalam mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional.(Humas Ende/ Helen Mei (eln))
Menurut Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga, selain koperasi menerapkan prinsip koperasi secara konsisten diperlukan pula sinergi dan kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah bersama seluruh stakeholders dalam pemberdayaan koperasi.
Upaya strategis pemberdayaan koperasi dilakukan Kementrian Koperasi dan UKM saat ini demikian Prayoga, adalah melalui program reformasi total koperasi, yaitu rehablitasi, reorientasi dan pengembangan koperasi.
Jelasnya, Pendekatan reorientasi koperasi dilakukan dengan mengorientasikan pemberdayaan koperasi pada kualitasnya bukan pada kuantitas koperasi. Sedangkan pendekatan pengembangan lebih dimaksudkan bagaimana seluruh kebijakan dan program yang dilaksanakan pada setiap level pemerintah difokuskan kepada pengembangan koperasi.
Terkait dengan pendekatan koperasi maka pemerintah pusat, provinsi maupun daerah tambahnya, harus memperhatikan 4 (empat ) hal yaitu memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi, meningkatkan dan memantapkan kemampuan koperasi agar menjadi koperasi yang sehat dan tangguh dan mandiri, mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara koperassi dengan badan usaha lainnya serta membbudayakan koperasi dalam masyarakat.
Harapnya, terjadi sinergi positif antara upaya yang dilakukan oleh gerakan koperasi dan pemerintah, sehingga koperasi menjadi kuat dan mampu meningkatkan perannya dalam mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional.(Humas Ende/ Helen Mei (eln))