Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Kamis, 12 April 2018

DPS ENDE SEBANYAK 164.93


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende dan Instansi terkait lainnya telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Ende untuk Pilkada Tahun 2018. Dari hasil rekaptulasi yang dilakukan, Daftar Pemilih Sementara (DPS) Ende saat ini sebanyak 164.93. Dari jumlah DPS tersebut sebanyak 26.827 pemilih potensial di Kabupaten Ende belum melakukan perekaman  E-KTP dan terancam tidak menggunakan hak suaranya pada 27 Juni mendatang. 

Ketua KPU Kabupaten Ende, Florentinus H.Wadhi kepada wartawan usai pleno DPS di aula Kantor KPU Ende, Jumat (16/3) lalu mengatakan bahwa jumlah pemilih potensial yang belum melakukan perekaman E-KTP ini diketahui dari hasil Pemutakhiran Data  yang dilakukan melalui kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) di lapangan. Dikatakannya bahwa data tersebut jika tidak diperbaiki maka akan bermasalah pada saat pemilihan.

Lebih lanjut katanya, KPU terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan untuk melayani perekaman E-KTP kepada pemilih potensial yang belum melakukan perekaman. Karena sesuai regulasi salah satu syarat bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya yakni E-KTP.

“Jumlah ini cukup banyak dan kami berharap Dinas Kependudukan dapat melakukan dan melayani perekaman kepada pemilih yang belum melakukan perekaman. Jika tidak di perbaiki maka akan bermasalah bagi kita,”katanya. Ketua KPU Ende mengatakan bahwa berdasarkan data yang direkap dari 21 Kecamatan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Ende sebanyak 164.943 yang terdiri dari 77.402 pemilih laki – laki dan 87.541 pemilih perempuan yang tersebar di 21 Kecamatan.

Dijelaskan bahwa jumlah DPS tersebut akan dibawah ke provinsi dan mengumumkan masyarakat ke publik untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat sebelum Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Bulan April. 

Data tersebut masih bersifat sementara sebelum menjadi DPT Kabupaten Ende pada PILKADA 2018. “DPS yang telah ditetapkan melalui pleno ini akan di bawa ke Provinsi dan diumumkan ke publik untuk mendapatkan tanggapan dan masuk sebelum penetapan DPT.Jika data pemilih non KTP ini tidak diperbaiki, maka akan menjadi masalah,”katanya.

Ketua Panwaslu Ende, Ester Sagajoka mengatakan bahwa Panwaslu Ende tetap melakukan pengawasan terkait dengan perbaikan data pemilih. Dikatakannya, bahwa pihaknya juga mengharapkan agar Dinas Kependudukan tetap bekerja keras untuk melayani perekaman agar pemilih potensial yang belum melakukan perekaman dapat merekam dan menggunakan hak pilihnya. Panwaslu juga tetap memantau untuk mencegah terjadinya perekaman yang di mobilisasi oleh paket tertentu. “Kami tetap memantau dan mengharapkan Dinas Kependudukan tetap melakukan dan malayani perekaman. Jika dengan keadaan data seperti ini maka bakal bermasalah,”katanya.(ria humas Ende)