Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende dan Instansi
terkait lainnya telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Ende
untuk Pilkada Tahun 2018. Dari hasil rekaptulasi yang dilakukan, Daftar Pemilih
Sementara (DPS) Ende saat ini sebanyak 164.93. Dari jumlah DPS tersebut
sebanyak 26.827 pemilih potensial di Kabupaten Ende belum melakukan perekaman
E-KTP dan terancam tidak menggunakan hak suaranya pada 27 Juni mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Ende, Florentinus H.Wadhi kepada wartawan
usai pleno DPS di aula Kantor KPU Ende, Jumat (16/3) lalu mengatakan bahwa
jumlah pemilih potensial yang belum melakukan perekaman E-KTP ini diketahui
dari hasil Pemutakhiran Data yang dilakukan
melalui kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) di lapangan. Dikatakannya bahwa data tersebut jika tidak diperbaiki maka
akan bermasalah pada saat pemilihan.
Lebih lanjut katanya, KPU terus berkoordinasi dengan Dinas
Kependudukan untuk melayani perekaman E-KTP kepada pemilih potensial yang belum
melakukan perekaman. Karena sesuai regulasi salah satu syarat bagi pemilih
untuk menggunakan hak pilihnya yakni E-KTP.
“Jumlah ini cukup banyak dan kami berharap Dinas Kependudukan
dapat melakukan dan melayani perekaman kepada pemilih yang belum melakukan
perekaman. Jika tidak di perbaiki maka akan bermasalah bagi kita,”katanya. Ketua KPU Ende mengatakan bahwa berdasarkan data yang direkap
dari 21 Kecamatan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Ende sebanyak
164.943 yang terdiri dari 77.402 pemilih laki – laki dan 87.541 pemilih
perempuan yang tersebar di 21 Kecamatan.
Dijelaskan bahwa jumlah DPS tersebut akan dibawah ke provinsi
dan mengumumkan masyarakat ke publik untuk mendapatkan masukan dan tanggapan
dari masyarakat sebelum Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Bulan April.
Data tersebut masih bersifat sementara sebelum menjadi DPT
Kabupaten Ende pada PILKADA 2018. “DPS yang telah ditetapkan melalui pleno ini
akan di bawa ke Provinsi dan diumumkan ke publik untuk mendapatkan tanggapan
dan masuk sebelum penetapan DPT.Jika data pemilih non KTP ini tidak diperbaiki,
maka akan menjadi masalah,”katanya.
Ketua Panwaslu Ende, Ester Sagajoka mengatakan bahwa Panwaslu
Ende tetap melakukan pengawasan terkait dengan perbaikan data pemilih.
Dikatakannya, bahwa pihaknya juga mengharapkan agar Dinas Kependudukan tetap
bekerja keras untuk melayani perekaman agar pemilih potensial yang belum
melakukan perekaman dapat merekam dan menggunakan hak pilihnya. Panwaslu juga
tetap memantau untuk mencegah terjadinya perekaman yang di mobilisasi oleh
paket tertentu. “Kami tetap memantau dan mengharapkan Dinas Kependudukan
tetap melakukan dan malayani perekaman. Jika dengan keadaan data seperti ini maka bakal bermasalah,”katanya.(ria humas Ende)