Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Jumat, 20 April 2018

BUTUH SINERGITAS APARATUR NEGARA

Proses Pilkada saat ini telah memasuki tahap kampanye, dan beberapa tahapan Pilkada sudah dilewati. Pihak keamanan telah berhasil  mengamankan tahapan-tahapan Pilkada tersebut. Kerawanan setiap tahapan Pilkada berpotensi terjadinya konflik sosial antara masyarakat  di beberapa kecamatan.  Untuk itu dibutuhkan sinergitas diantara aparatur negara baik TNI, POLRI dan Pemerintah Daerah.
Kapolres Ende AKBP Achmad Muzayin mengatakan ini saat bertindak  selaku Inspektur Upacara pada apel kesadaran Nasional Tingkat Kabupaten Ende di Halaman Kantor Bupati, Jln. Eltari Selasa (17/4).

Kapolres  Muzayin juga menegaskan dalam proses Pilkada tentunya akan dihadapkan dengan berita-berita yang belum tentu kebenarannya, untuk itu aparat negara diminta untuk tidak menyebarkan berita tersebut (berita hoax).

Menurut Kapolres, media massa menjadi salah satu faktor terpenting dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Media massa diminta harus netral dan tidak boleh berpihak  serta harus memberikan informasi yang faktual dan bersifat netral.

Kapolres meminta kesiapan aparat negara untuk mengamankan setiap proses pilkada, termasuk kesiapan fisik jika perkembangan keadaan membutuhkan kehadiran aparat keamanan sewaktu-waktu.

Dia mengingatkan kepada aparatur negara baik itu TNI,  POLRI, maupun Pemerintah Daerah agar selama proses pilkada berlangsung  dilarang memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan pasangan calon, dilarang melakukan pertemuan dengan pasangan calon yang membahas dukungan pencalonan mereka, dilarang menggugah/menanggapi seperti like komentar dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar/foto visi misi pasangan calon melalui media online atau media sosial, dilarang memobilisasi organisasi sosial agama dan ekonomi untuk kepentingan pasangan calon serta sebagai  aparatur negara diminta tidak menyebarkan berita-berita yang belum tentu kebenarannya yang tidak didukung dengan fakta dan data sehinggantidak berdampaknkepada terjadinya gangguan kamtibmas.(Humas Ende/Helen Mei (eln))