Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Senin, 12 Februari 2018

UU NO 6 TAHUN 2014 PERCEPAT PEMBANGUNAN DESA

Lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah memberikan suatu penghargaan kepada daerah khususnya desa untuk dapat mempercepat pembangunan pada tingkat desa. Hal ini juga menunjukan keseriusan pemerintah pusat untuk membangun dari pinggiran dan ini tentunya sejalan dengan visi-misi Pemerintah Kabupaten Ende yaitu Membangun dari Desa dan Kelurahan.
Wakil Bupati Ende, Drs. H. Djafar H. Achmad MM mengatakan ini saat menyampaikan sambutan pada pembukaan Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa dengan Aplikasi Sistem Keuangan Desa Bagi Aparatur Pemerintah Kecamatan se-Kabupaten Ende di Hotel Makanul Amni. Jln Perwira (Jumat, 9/2).

Menurut Wabup Djafar Achmad, dengan kebijakan UU tersebut maka desa diberikan kewenangan seluas luasnya untuk mengatur rumah tangganya sendiri dengan anggaran yang diperuntukan bagi setiap desa.

Saat ini demikian Wabup, tinggal bagaimana para pengelola keuangan desa dapat memanfaatkan seluas luasnya kewenangan ini untuk membangun dan membawa perubahan bagi desa dan masyarakatnya. Sebab muara akhir dari kewenangan yang diberikan pemerintah adalah kesejahteraan masyarakat desa

Harapnya Bimtek ini dapat memberikan pemahaman kepada para pengelola keuangan desa agar pengelolaan keuangan desa semakin baik, profesional dan bertanggung jawab sehingga dapat mengurangi  penyimpangan dalam pengeloaan keuangan desa.
(Humas Ende/ Helen Mei (eln))