Permasalahan Kesehatan Jiwa sangat besar dan menimbulkan beban kesehatan yang signifikan. Untuk Kabupaten Ende berdasarkan data dari Puskesmas jumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tahun 2017 sebanyak 395 kasus dan ODGJ yang dipasung sebanyak 20 kasus. Kondisi ini tentunya menjadi perhatian kita bersama dan tidak bisa dianggap sepele, tetapi membutuhkan perhatian serius untuk sesegera mungkin ditangani.
Menurut Bupati Marsel Petu, Pelayanan Kesehatan Jiwa bagi setiap orang dan jaminan hak Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) belum dapat di wujudkan secara optimal.
Menurutnya lagi, Hak ODMK dan ODGJ sering terabaikan,baik secara sosial dan hukum, dimana secara sosial masih terdapat stigma di masyarakat sehingga keluarga menyembunyikan keberadaan anggota keluarga yang menderita gangguan jiwa. Hal ini tentunya menyebabkan terbatas akses OMDK dan ODGJ terhadap pelayanan kesehatan sehingga menghambat pemenuhan hak OMDK dan ODGJ.
Selain itu, belum optimalnya pelayanan kesehatan jiwa jelasnya secara tidak langsung mempengaruhi tingkat keberhasilan pembangunan kesehatan. Sebagian besar ODGJ mengalami penurunan kesehatan secara fisik yang akhirnya menurunkan produktifitas,baik dalam bekerja maupun dalam beraktifitas sehari – hari sehingga secara keseluruhan gangguan kesehatan juga mempengaruhi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia dan meningkatkan beban dana sosial untuk kesehatan masyarakat.
Tambahnya, Salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan jiwa adalah mengembangkan upaya kesehatan jiwa berbasis masyarakat (UKJBM) yang ujung tombaknya adalah puskesmas dan bekerjasama bersama masyarakat, tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam mencegah meningkatnya gangguan jiwa masyarakat dan penanganan ODGJ secara kualitas dan berkesinambungan. (Humas Ende/Helen Mei (eln))