Salah satu perwujudan pelaksanaan otonomi daerah adalah pelaksanaan desentralisasi, dimana kepala daerah diserahkan urusan, tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat dengan tetap berpedoman pada peraturan Perundang-undangan.
Jelas Bupati Marsel, urusan pemerintahan yang diserahkan atau didistribusikan kepada daerah disertai pula dengan penyerahan atau transfer keuangan yang terwujud dalam hubungan keuangan antara pusat dan daerah.
Tambahnya salah satu bentuk hubungan keuangan pusat dan daerah adalah Dana Alokasi Khusus (DAK), dimana dana yang bersumber dari pendapatan APBN dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan merupakan prioritas nasional. DAK ini tambahnya lagi, untuk membantu mengurangi beban biaya kegiatan khusus yang harus ditanggung oleh pemeintah daerah.
Panitia pelaksana dalam laporannya yang disampaikan Maria Panda, Kasubag Keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Propvinsi NTT mengatakan, kegiatan yang diikuti ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang se-daratan Flores bertujuan untuk sinkronisasi kegiatan pembangunan khususnya sub bidang jalan yang dibiayai dengan DAK Penugasan.(Humas Ende/ Helen Mei (eln))