Sebanyak 102 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencapai Batas Usia Pensiun mengikuti kegiatan sosialisasi Layanan Klim Otomatis bagi ASN Batas Usia Pensiun periode Januari s/d Juni 2018. Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di aula BBK Ende, Jln Wirajaya Rabu (20/9) dibuka Wakil Bupati Ende, Drs. H. Djafar H. Achmad, MM.
Saat menyampaikan sambutan, Wakil Bupati Djafar Achmad mengatakan, Pelaksanaan
Saat menyampaikan sambutan, Wakil Bupati Djafar Achmad mengatakan, Pelaksanaan
sosialisasi ini tentunya dilandasi oleh penerapan aplikasi pelayanan berbasis metadata yang sinergi dan on line pada semua lini, mulai dari tingkat pusat hingga daerah sehingga bisa menjamin apa yang dinamakan 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Administrasi dan Tepat Orang
Keberhasilan penerapan pelayanan klim otomatis ini sangatt ditentukan oleh ASN yang mencapai batas usia pensiun untuk berpartisipasi secara aktif memasukan dokumen-dokumen fisik kepegawaian yang mutakhir untuk selanjutnya dilakukan usulan penetapan pensiun oleh Badan Kepegawaian dan pengembangan SDM sebagai komponen berikutnya.
Keberhasilan penerapan pelayanan klim otomatis ini sangatt ditentukan oleh ASN yang mencapai batas usia pensiun untuk berpartisipasi secara aktif memasukan dokumen-dokumen fisik kepegawaian yang mutakhir untuk selanjutnya dilakukan usulan penetapan pensiun oleh Badan Kepegawaian dan pengembangan SDM sebagai komponen berikutnya.
Jelasnya, sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada ASN berdasarkan regulasi terbaru tentang manajemen kepegawaian yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN dimana menyebutkan Batas Usia Pensiun (BUP) yaitu 58 tahun bagi pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional dibawah; BUP 60 tahun bagi Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Ahli Madya dan BUP 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama, maka kepada mereka penyerahan SK pensiunnya diupacarakan pada kegiatan apel atau upacara hari-hari besar Nasional.
Penyerahan SK Pensiun pada kegiatan-kegiatan tersebut sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada ASN yang selama ini telah mempersembahkan tenaga dan pemikirannya bagi pembangunan di wilayah ini. “Penyerahan SK pensiun pada acara-acara resmi dan upacara bendera hanya dengan maksud agar memberikan penghargaan kepada ASN yang mencapai batas usia Pensiun, karena selama ini merka sudah sumbangkan tenaga dan pikiran bagi pembangunan di wilayah ini” Pungkasnya.(Humas Ende/Helen Mei (eln))
Penyerahan SK Pensiun pada kegiatan-kegiatan tersebut sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada ASN yang selama ini telah mempersembahkan tenaga dan pemikirannya bagi pembangunan di wilayah ini. “Penyerahan SK pensiun pada acara-acara resmi dan upacara bendera hanya dengan maksud agar memberikan penghargaan kepada ASN yang mencapai batas usia Pensiun, karena selama ini merka sudah sumbangkan tenaga dan pikiran bagi pembangunan di wilayah ini” Pungkasnya.(Humas Ende/Helen Mei (eln))