Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Senin, 28 Agustus 2017

DANA DESA BUKAN MILIK KEPALA DESA


Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Muji Martopo menegaskan dana desa bukan merupakan uang milik kepala desa, Namun dana desa merupakan milik masyarakat yang harus digunakan untuk membiayai pembangunan di desa. Penegasan Kajari Muji Martopo ini disampaikan pada kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa oleh Tim Pengawal dan Pengamananan Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah (TP4D) oleh kejaksaan Negeri Ende di Aula Lantai 2 Kantor Bupati Ende Jln. Eltari, Rabu (24/8).
Menurut kajari Martopo, Dana desa yang mengalir ke desa digunakan bagi pembangunan di desa tentunya berdasarkan usulan dan sesuai kebutuhan masyarakat di desa masing-masing. Untuk itu penggunaan dana desa harus benar-benar sesuai peruntukkannya.

Kajari mengatakan pihaknya sebenarnya tidak merasa bangga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan masalah yang berkaitan atau bersentuhan dengan korupsi atau penyimpangan anggaran.

 “Sudah tidak saatnya kita lakukan penyimpangan keuangan, karena kami tidak bangga memproses kepala desa yang tersandung kasus korupsi. Sekarang sudah zaman transparan, mari kita membangun dengan semangat partisipasi”ujar Martopo. Pihaknya demikian Martopo sangat mengharapkan kepada para kepala desa agar tidak mencoba melakukan penyimpangan penggunaan dana desa.

Tambahnya, kegiatan sosialisasi yang serentak dilakuan di seluruh Indonesia sangat penting bagi seluruh aparat desa khususnya pengelola keuangan di desa untuk mengetahui dan memahami mekanisme penggunaan dan pengelolaan keuangan desa agar mengurangi penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan desa.(Humas Ende/helen Mei (eln))