Selama 2 (dua) tahun pelaksanaan UU Desa Badan Pusat Statistik telah mengumumkan data kemiskinan pedesaan yang menunjukkan angka kurang menggembirakan. Tercatat penurunan jumlah penduduk miskin di pedesaan dari tahun 2015-2016 hanya sebesar 0,25 % di tingkat nasional. Terkait dengan kondisi ini maka penyediaan dana desa saja tidak otomatis menyelesaikan persoalan kemiskinan di desa.
Bupati Ende Ir. Marselins Y. W. Petu mengatakan ini dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekretaris Daerah DR. dr. Gusti G. Ngasu, M.Kes. MMR saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Asistensi Pemanfaatan Data untuk Pembangunan Desa dan Kawasan Pedesaan di aula kantor Bappeda jln. Eltari Kamis (24/8).Menurut Bupati Marsel Petu, fakta lain yang menyebabkan jumlah penduduk miskin yang masih tinggi di pedesaan sangat terkait dengan kebutuhan dasar dan akses masyarakat pada pemenuhan layanan dasar tersebut.
Sesuai data potensi desa yang disampaikan Badan Pusat Statistik demikian Bupati, menunjukkan bahwa, masih rendahnya laju perbaikan tehadap layanan dasar yang disediakan pemerintah selama 6 (enam) tahun terakhir.
Jelasnya, Kondisi ini menunjukkan bahwa perencanaan pembangunan yang dilakukan oleh desa tidk hanya mengandalkan kemampuan masyarakat desa akan tetapi juga membutuhkan bantuan dari supra desa.
Dalam konteks pelaksanaan pembangunan desa jelasnya lagi, dikenal dua pendekatan pembangunan yakni pembangunan desa membangun yang menitikberatkan supra desa dan pemangku kepentingan lain dalam pembangunan desa.
Tambahnya, salah satu aspek yang menunjang sinergi pendekatan desa membangun dan membangun desa adalah pemanfaatan data sebagai elemen penting dalam perencanaan di tingkat desa mmaupun perencanaan kawasan pedesaan.(Humas Ende/helen Mei (eln))