Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Rabu, 07 Juni 2017

PEMERINTAH WAJIB LAKUKAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMDES

Pelaksanaan otonomi daerah akan sangat bergantung pada kesiapan Pemerintah Daerah dalam menata sistem pemerintahan agar tercipta pembangunan yang efektif, efisien, transparansi, dan akuntabel serta keterlibatan dan partisipasi dari masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Guna mencapai tujuan otonomi daerah tersebut maka pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa untuk
menjamin penyelenggaraan pemerintahan desa agar berjalan sesuai rencana dan ketentuan yang berlaku maka pemerintah kabupaten melakukan pengawasan. Bupati Ende, Ir. Marselinus Y. W. Petu mengatakan ini, dihadapan para Aparat Desa peserta bimbingan Teknis (BIMTEK) Manajemen Pemerintahan Desa di Hotel Makanul Amni Jln. Perwira (Selasa, 6/6).

Bupati Marsel petu mengatakan, Sesuai dengan amanat Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa dalam penyelenggaraan otonomi daerah dipandang perlu untuk menekankan pada prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (Good Governance) dan pemerintahan yang bersih (Clean Governance) dalam mewujudkan pembangunan daerah yang desentralistik dan demokratis.

Menjawabi ini demikian Bupati Marsel, maka dalam penyelenggaraan pembangunan khususnya pembangunan desa diperlukan pengorganisasian yang mampu menggerakkan masyarakat untuk mampu berpartisipasi dalam melaksanakan pembangunan desa serta melaksanakan administrasi pembangunan desa. Dengan demikian diharapkan pembangunan dan pelaksanaan administrasi desa akan berjalan lebih rasional, tidak hanya didasarkan pada tuntutan emosional yang sukar dipertanggungjawabkan kebenarannya. 

“Kepada para kepala desa dan perangkatnya saya berharap agar teruslah pahami regulasi-regulasi khususnya regulasi yang berkaitan dengan anggaran dan menjadi pijakan saudara dalam menjalankan tugas , sehingga ketika regulasi ini dipahami sungguh kemudian diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas maka semua tugas dan pelayanan akan berjalan sesuai koridor yang berlaku”ujar Bupati Marsel.

Jelasnya, dengan semakin banyaknya anggaran yang diperuntukan bagi desa, maka membutuhkan aparatur yang handal, sehingga mampu menterjemahkan semua kebijakan khususnya kebijakan anggaran, sehingga tidak akan menjadi persoalan di kemudian hari.

”Buatkan perencanaan pembangunan berdasarkan apa yang dibutuhkan masyarakat dan disesuaikan dengan anggarannya, dengan demikian pembangunan akan membawa manfaat yang tepat bagi masyarakat. Khusus kepada kepala desa saya sangat harapkan “Bangunlah kerjasama dengan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa, untuk sama-sama memikirkan dan membuat program bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Saya ingatkan buatlah program bukan berdasarkan keinginan, melainkan buatlah program sesuai kebutuhan masyarakat. Saudara harus benar-benar mencermati apa yang menjadi kebutuhan masyarakat”.  harapnya.(Humas Ende/helen Mei (eln))