Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Selasa, 16 Mei 2017

DESA WAJIB MEMILIKI SYSTEM INFORMASI DESA (SID)

Untuk meningkatkan efisiensi, kenyamanan serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan public di tingkat desa diharapkan desa wajib memiliki system informasi desa (SID) dan wajib memiliki akses internet di desa. Hal ini dikatakan Bupati Ende, Marsel Petu dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Ende, Drs. Kornelis Wara pada saat membuka kegiatan pelatihan komputer bagi aparat desa/Kelurahan se Wilayah Kabupaten Ende, di Kantor Bupati Ende, Senin (15/05/2017)
“Saya berharap untuk kedepan anggaran yang dialokasikan wajib merencanakan juga program dan kegiatan yang dapat meningkatkan efisiensi, kenyaman serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan public di tingkat desa seperti desa wajib memiliki website,”katanya

Dikatakan bahwa kegiatan pelatihan komputer dasar dan lanjutan bagi aparat desa merupakan realisasi usulan dari Desa/Kelurahan pada saat Musrembang Desa, Musrembang Kecamatan dan forum SKPD Tahun 2016.
 
“Untuk itu saya memberikan apresiasi yang tinggi bagi desa – desa dan Kelurahan yang telah mengalokasikan sebagian dana dari Pagu Pides/Pikel untuk mengikuti kegiatan ini,”ujarnya

Pemerintah Daerah, katanya dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang cepat, tepat, akurat dan transparan kepada masyarakat dalam upaya mewujudkan Pemerintahan yang baik (Good Governance) akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.(ria humas Ende)