Jaminan Kesehatan Nasional melalui program Indonesia Sehat, merupakan program nasional yang mengutamakan kebersamaan melalui nilai gotong royong untuk mewujudkan masyarakat Indonesia Sehat tertolong dari Sakit. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Ende, Kodu Billi, saat membawakan materi sosialisasi tentang Gotong Royong Program Jaminan Kesehatan Nasional yang di selenggarakan oleh BPJS Ende di Aula Hotel Flores Mandiri, Rabu (22/3).
“Jaminan Kesehatan Nasioonal (JKN) merupakan program yang memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada peserta secara komprehensif. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis,”katanya.
Ditambahkan bahwa setiap orang, selain orang Indonesia termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial. Hal itu tertuang dalam UU No.40 tahun 2004 tentang system jaminan kesehatan nasional, UU No.24 tahun 2011 tentang Badan penyelenggara jaminan sosial, PP No. 86 tahun 2013, dan Pepres No.12 tahun 2013, Pepres No.111 tahun 2013, Pepres No.19 tahun 2016, Pepres No.28 tahun 2016.
“Gotong royong dalam bentuk apa untuk membangun dan mewujudkan Indonesia yang lebih sehat. Hal yang kita lakukan adalah seluruh penduduk Indonesia diharapkan dapat aktif bergotong-royong menyukseskan program JKN-KIS. Pertama, kita lakukan subsidi silang untuk membiayai seluruh pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS yang sakit. Kedua, peran dan partisipasi aktif semua pihak dalam mendukung program JKN-KIS melalui multi-stakeholders. Yang dimaksud multi-stakeholders adalah Masyarakat, Rumah Sakit, Tenaga Medis, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, LSM, Badan Usaha, Pengelola Klinik Swasta,”pintanya mengajak.
Manfaat jaminan sosial adalah Bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan obat, bahan medis habis pakai sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan meliputi : Manfaat medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan dan Manfaat non medis yang ditentukan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan, termasuk didalamnya manfaat akomodasi.
Kodu Billi juga mengatakan bahwa Persyaratan Pendaftaran Peserta; Mendaftarkan satu keluarga dengan kelas perawatan yang sama; Menyerahkan Formulir DIP yang telah diisi; Menyerahkan 1 lembar pas foto ukuran 3 x 4 cm Peserta; Memperlihatkan KTP dan KK asli; Nomor rekening bank bagi Peserta yang memilih kelas I dan kelas II; Menandatangani persetujuan untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku; dan bagi yang pendaftaran peserta melalui website mengisi formulir DIP Sesuai persayaratan di atas dan melakukan upload foto pada website.
Kegiatan sosialisasi kepada peserta jaminan kesehatan nasional oleh BPJS Kabupaten Ende di barengi dengan penyerahan kartu secara simbolis kepada ketiga peserta sosialisasi oleh kepala BPJS Ende, KOdu Billi dan Anggota Komis 3 DPRD Ende, Emanuel Esabius Sala. (roby repi-humassetdaende)