Pencanagan program Pengampunan pajak yang termuat dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 merupakan terobosan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara, serta mendorong repatriasi dan investasi dalam negeri. Hal ini juga sebagai upaya pemerintah untuk menyelesaikan persoalan-persoalan perpajakan yang dari tahun ke tahun tetap menjadi sebuah persaoalan.
Wakil Bupati Ende Drs. H. Djafar H. Achmad mengatakan ini dihadapan peserta sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 yang digelar Kantor Pajak Pratama (KPP) Ende di lantai 2 Kantor Bupati Jln. Eltari, Jumat (29/7).
Menurut Wabup Djafar Achmad, kegiatan diskusi yang dikemas dalam Ngobrol penuh Inpirasi ini terkait dengan mulai dicanangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak memberikan gambaran jelas dan nyata pada semua pihak bahwa KPP Pratama Ende mempunyai kepedulian yang sangat tinggi mensosialisasikan Undang-Undang tentang pengampunan pajak bagi masyarakat Ende, khususnya pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan diberlakukannya Undang-Undang ini.
Ia mengakui, bahwa kesadaran masyarakat untuk membayar pajak di wilayah kita masih jauh dari harapan. Sampai saat ini masih ditemukan sebagian masyarakat yang belum sepenuhnya merasa bahwa Sektor Pajak sebagai andalan penerimaan negara, menjadi tanggung-jawab seluruh masyarakat khususnya wajib pajak.
Tambahnya, pemerintah tentunya ingin dengan pengampunan pajak ini dapat bermanfaat nyata bagi kepentingan bersama, bermanfaat bagi kepentingan bangsa, bermanfaat bagi kepentingan rakyat dan bukan untuk kepentingan perusahaan atau untuk kepentingan orang per orang, atau untuk kepentingan kelompok.
“Saya secara khusus menyampaikan terimakasih kepada jajaran KPP Pratama yang telah menggelar kegiatan diskusi ini, sehingga semua kita bisa paham dan tau tentang UU Pengampunan Pajak”paparnya.
Ia memberikan apresiasi kepada pihak kantor Pajak Pratama Ende yang telah melaksanakan kegiatan diskusi ini, sehingga dapat memberi pencerahan kepada semua pihak terkait dengan diberlakukan Undang-Undang tentang pengampunan Pajak.
Harapnya, terkait dengan dicanangkan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak ini, maka menjadi tanggung jawab semua yang hadir diskusi, juga menginformasikan kepada masyarakat wajib pajak lainnya yang tidak hadir pada kesempatan ini agar dapat diketahui dan dipahami untuk kemudian ditindaklanjuti.(Humas Ende/Helen Mei (eln)).
Menurut Wabup Djafar Achmad, kegiatan diskusi yang dikemas dalam Ngobrol penuh Inpirasi ini terkait dengan mulai dicanangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak memberikan gambaran jelas dan nyata pada semua pihak bahwa KPP Pratama Ende mempunyai kepedulian yang sangat tinggi mensosialisasikan Undang-Undang tentang pengampunan pajak bagi masyarakat Ende, khususnya pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan diberlakukannya Undang-Undang ini.
Ia mengakui, bahwa kesadaran masyarakat untuk membayar pajak di wilayah kita masih jauh dari harapan. Sampai saat ini masih ditemukan sebagian masyarakat yang belum sepenuhnya merasa bahwa Sektor Pajak sebagai andalan penerimaan negara, menjadi tanggung-jawab seluruh masyarakat khususnya wajib pajak.
Tambahnya, pemerintah tentunya ingin dengan pengampunan pajak ini dapat bermanfaat nyata bagi kepentingan bersama, bermanfaat bagi kepentingan bangsa, bermanfaat bagi kepentingan rakyat dan bukan untuk kepentingan perusahaan atau untuk kepentingan orang per orang, atau untuk kepentingan kelompok.
“Saya secara khusus menyampaikan terimakasih kepada jajaran KPP Pratama yang telah menggelar kegiatan diskusi ini, sehingga semua kita bisa paham dan tau tentang UU Pengampunan Pajak”paparnya.
Ia memberikan apresiasi kepada pihak kantor Pajak Pratama Ende yang telah melaksanakan kegiatan diskusi ini, sehingga dapat memberi pencerahan kepada semua pihak terkait dengan diberlakukan Undang-Undang tentang pengampunan Pajak.
Harapnya, terkait dengan dicanangkan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak ini, maka menjadi tanggung jawab semua yang hadir diskusi, juga menginformasikan kepada masyarakat wajib pajak lainnya yang tidak hadir pada kesempatan ini agar dapat diketahui dan dipahami untuk kemudian ditindaklanjuti.(Humas Ende/Helen Mei (eln)).