Musrenbang Kecamatan Nangapanda yang digelar pada, Jumat (26/2/2016) diikuti oleh 350 peserta yang terdiri dari utusan desa dan kelurahan di Kecamatan Nangapanda, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta tokoh adat juga utusan SKPD lingkup Pemkab Ende dan Anggota DPRD Kabupaten Ende.
Ketua Panitia Penyelenggara, Hamid Mbupu dalam laporannnya mengatakan mengacu pada ketentuan Undang – undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), maka partisipasi masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam perencanaan pembangunan sebagai bentuk dari proses demokrasi.
Terkait dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Kata Hamid SPPN menjamin legalitas aspirasi masyarakat sebagai wujud pendekatan perencanaan partisipatif dan bottom up, dalam kesatuan dengan kepentingan politis dan teknokratis, yang merupakan wujud pendekatan perencanaan politik, teknokratis, dan top down.
Menurut Hamid pelaksanaan Musrenbang RKKPD Kecamatan dalam kedudukannya pada tahapan Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPPD) merupakan salah satu tahapan pokok dimana merupakan forum antar pemangku kepentingan dalam rangka membahas rancangan usulan program/kegiatan, guna disempurnakan pada forum SKPD Tingkat Kabupaten.
Ia menjelaskan tujuan pelaksanaan Musrenbang RKPD Kecamatan Tahun 2016 adalah membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah Kecamatan, membahas dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa, menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah Kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi SKPD Kabupaten serta membahas dan menyepakati tim delegasi kecamatan untuk mengikuti Forum SKPD/Gabungan SKPD dan Musrenbang RKPD Kabupaten. (ria/humas)