BPJS Ketanagakerjaan Kantor Cabang Pembantu Ende memberikan santunan
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKC) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris
Almarhum Adam Sado Kaki karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten
Endesenilai Rp. 273.558,548. Santunan ini
diterima Hasnawati istri almarhum pada saat apel di halaman kantor
Bupati jln. Eltari Senin (30/11) dan diserahkan Bupati Ende, Marselinus Y. W.
Petu saat bertindak selaku Pembina upacara pada apel tersebut.
Bupati Marselinus Y. W. Petu saat menyampaikan sambutan memberikan
apresiasi yang luar biasa kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan yang sangat peduli
kepada anggotanya dalam hal ini para tenaga kerja dengan memberikan santunan
kepada anggota yang terkena musibah.
Santunan ini kata Bupati Marsel, secara tidak langsung juga
memberikan pemahaman kepada seluruh tenaga kerja di kabupaten Ende bahwa, begitu pentingnya menjadi anggota BPJS .
Untuk itu ia meminta para tenaga kerja sesegera mungkin memasukan data dan
mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS.
Bila perlu tambah bupati, peserta BPJS Ketenagakerjaan ini juga dari unsure
nelayan, petani maupun buruh dan
pedagang.”menjadi peserta BPJS sangat penting dan banyak manfaatnya, untuk itu
saya menghimbau kepada seluruh tenaga kerja untuk sesegera mungkin memasukan
data dan mendaftar menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, tentunya berkonsultasi
dulu dengan para petugas bagaimana mekanisme menjadi peserta BPJS
ketenagakerjaan”ujarnya.
Ia juga berharap kepada pihak BPJS ketenagakerjaan untuk sudah
menggunakan system on-line sehingga ada kejelasan dalam melakukan klaim dari
peserta kepada pihak BPJS dan dengan memakai system on-line santunan bisa diklaim oleh peserta melalu sms ataupun
telephone. Harapnya lagi dalam memberikan pelayanan kepada peserta, semua
petugas BPJS sebisa mungkin menghindari adanya
perlakuan diskriminasi kepada peserta.
Menurutnnya mellalui system
on-line maka akan memberikan kemudahan-kemudahan dalam hal pelayanan klaim peserta,
sehingga untuk pengurusan klaim ini tidak memakan waktu yang lama.
Ia menambahkan, sesuai dengan
penjelasan pihak BPJS, dibutuhkan waktu paling lama tujuh hari anggota
mengklaim kepada pihak BPJS. Klaim santunan ini bisa berasal dari peserta BPJS sendiri,
maupun melalui pihak BPJS sendiri melalui informasi dan data yang terekam di
BPJS.
Penata Madia Pelayanan dan Pemasaran pada BPJS Ketenagakerjaan KCP
Ende, Fadli yang dikonfirmasi pada kegiatan tersebut menjelaskan, santunan ini
diberikan kepada ahli waris dikarenakan tenaga kerja bersangkutan mengalami
resiko kecelakaan kerja yang mengakibatkan sampai meninggal dunia. Santunan
yang diberikan katanya meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua.
Menurutnya, program-program yang diselenggarakan oleh BPJS
ketenagakerjaan meliputi program Jaminan
Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Sedangkan Kepesertaan BPJS ini tambahnya, tidak hanya di sektor formal,
melainkan di sektor informal tentunya dengan mengikuti ketentuan maupun
prosedur yang ada. Disamping itu juga, sektor jasa konstruksi juga memiliki
peranan penting dalam setiap pembangunan di Kabupaten Ende, sehingga tenaga
kerja di sektor tersebut juga berhak mendapatkan perlindungan sosial dari BPJS
Ketenagakerjaan.
Ia juga mengakui, belum semua tenaga kerja di Kabupaten Ende
memahami dan mengetahui tentang BPJS ketenagakerjaan ini. Untuk itu pihaknya
berencana untuk terus memberikan sosialisasi kepada semua tenaga kerja tentang
BPJS Ketenagakerjaan ini.
Ia juga menjelaskan, terkait dengan pemberian santunan ini,
diberikan kepada peserta berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada. Untuk
santunan kematian diberikan kepada peserta apapun alasan kematiannya apabila
sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan walaupun keanggotaann baru sehari
sudah bisa mendapatkan santunan. “apabila sudah menjadi anggota BPJS
Ketenagakerjaan walaupun keanggotaannya baru sehari apabila meninggal dunia
apapun alasan kematian ahli warisnya sudah berhak mendapatkan santunan senilai
24 Juta Rupiah. Ini tentunya berbeda dengan perusahan-perusahan asuransi
lainnya yang memberikan santuan dengan mempertimbangkan penyebab kematian.
Kalau di kami apapun alasan kematiaanya ahli warisnya sudah bisa mendapatkan
santunan senilai 24 Juta Rupiah’ujarnya.
Hasnawati istri almarhum Adam Sadokaki yang dimintai komentarnya
terkait santunan BPJS Ketenagakerjaan yang diterimanya mengatakan, ia
samasekali tidak mengetahui apabila suaminya menjadi peserta BPJS
Ketenagakerjaan ini. Ketika pihak BPJS menghubunginya untuk meminta data
terkait kepesertaan suaminya dalam BPJS Ketenagakerjaan ini baru ia mengetahui
kalau suaminya juga menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tentunya sebagai ahli
waris ia menyampaikan terimakasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan atas santunan yang ia terima dengan jumlah
uang yang sangat banyak.
Ketika ditanya uang santunan ini digunakan untuk apa, ia menjelaskan
dari perkawinannya dengan almarhum mereka dikarunia seorang putera yang
memiliki keterbelakangan mental. Untuk itu uang yang ada akan digunakan untuk
pengobatan anaknya, juga untuk membuka usaha dan selebihnya akan dipakai untuk
menunaikan ibadah hajih yang sudah lama ia dan suami inginkan.
“Uang ini saya akan pakai untuk biaya pengobatan anak saya, juga
saya akan gunakan untuk buka usaha dan selebihnya akan saya oakai untuk
menunaikan ibadah hajih yang sudah lama saya dan suami inginkan”tambahnya.
Seperti disaksikan pemberian santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang
dilakukan pada pelaksaan apel Mingguan Pemkab Ende mendapat apresiasi yang luar
biasa dari peserta apel yang terdiri dari para PNS.(Humas
Pemkab Ende/Helen Mei (eln)).