Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Selasa, 01 Desember 2015

BPJS KETENAGAKERJAAN BERI SANTUNAN SENILAI 273 JUTA LEBIH

BPJS Ketanagakerjaan Kantor Cabang Pembantu Ende memberikan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKC) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris Almarhum Adam Sado Kaki karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Endesenilai Rp. 273.558,548. Santunan ini  diterima Hasnawati istri almarhum pada saat apel di halaman kantor Bupati jln. Eltari Senin (30/11) dan diserahkan Bupati Ende, Marselinus Y. W. Petu saat bertindak selaku Pembina upacara pada apel tersebut.


Bupati Marselinus Y. W. Petu saat menyampaikan sambutan memberikan apresiasi yang luar biasa kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan yang sangat peduli kepada anggotanya dalam hal ini para tenaga kerja dengan memberikan santunan kepada anggota yang terkena musibah.


Santunan ini kata Bupati Marsel, secara tidak langsung juga memberikan pemahaman kepada seluruh tenaga kerja di kabupaten Ende bahwa,  begitu pentingnya menjadi anggota BPJS . Untuk itu ia meminta para tenaga kerja sesegera mungkin memasukan data dan mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS.  Bila perlu tambah bupati, peserta BPJS Ketenagakerjaan ini juga dari unsure nelayan,  petani maupun buruh dan pedagang.”menjadi peserta BPJS sangat penting dan banyak manfaatnya, untuk itu saya menghimbau kepada seluruh tenaga kerja untuk sesegera mungkin memasukan data dan mendaftar menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, tentunya berkonsultasi dulu dengan para petugas bagaimana mekanisme menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan”ujarnya.


Ia juga berharap kepada pihak BPJS ketenagakerjaan untuk sudah menggunakan system on-line sehingga ada kejelasan dalam melakukan klaim dari peserta kepada pihak BPJS dan dengan memakai system on-line santunan  bisa diklaim oleh peserta melalu sms ataupun telephone. Harapnya lagi dalam memberikan pelayanan kepada peserta, semua petugas BPJS sebisa mungkin  menghindari adanya perlakuan diskriminasi kepada peserta.

Menurutnnya  mellalui system on-line maka akan memberikan kemudahan-kemudahan dalam hal pelayanan klaim peserta, sehingga untuk pengurusan klaim ini tidak memakan waktu yang lama.


Ia menambahkan,  sesuai dengan penjelasan pihak BPJS, dibutuhkan waktu paling lama tujuh hari anggota mengklaim kepada pihak BPJS. Klaim santunan ini bisa berasal dari peserta BPJS sendiri, maupun melalui pihak BPJS sendiri melalui informasi dan data yang terekam di BPJS.  


Penata Madia Pelayanan dan Pemasaran pada BPJS Ketenagakerjaan KCP Ende, Fadli yang dikonfirmasi pada kegiatan tersebut menjelaskan, santunan ini diberikan kepada ahli waris dikarenakan tenaga kerja bersangkutan mengalami resiko kecelakaan kerja yang mengakibatkan sampai meninggal dunia. Santunan yang diberikan katanya meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua.


Menurutnya, program-program yang diselenggarakan oleh BPJS ketenagakerjaan  meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Sedangkan Kepesertaan BPJS ini tambahnya, tidak hanya di sektor formal, melainkan di sektor informal tentunya dengan mengikuti ketentuan maupun prosedur yang ada. Disamping itu juga, sektor jasa konstruksi juga memiliki peranan penting dalam setiap pembangunan di Kabupaten Ende, sehingga tenaga kerja di sektor tersebut juga berhak mendapatkan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.


Ia juga mengakui, belum semua tenaga kerja di Kabupaten Ende memahami dan mengetahui tentang BPJS ketenagakerjaan ini. Untuk itu pihaknya berencana untuk terus memberikan sosialisasi kepada semua tenaga kerja tentang BPJS Ketenagakerjaan ini.


Ia juga menjelaskan, terkait dengan pemberian santunan ini, diberikan kepada peserta berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada. Untuk santunan kematian diberikan kepada peserta apapun alasan kematiannya apabila sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan walaupun keanggotaann baru sehari sudah bisa mendapatkan santunan. “apabila sudah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan walaupun keanggotaannya baru sehari apabila meninggal dunia apapun alasan kematian ahli warisnya sudah berhak mendapatkan santunan senilai 24 Juta Rupiah. Ini tentunya berbeda dengan perusahan-perusahan asuransi lainnya yang memberikan santuan dengan mempertimbangkan penyebab kematian. Kalau di kami apapun alasan kematiaanya ahli warisnya sudah bisa mendapatkan santunan senilai 24 Juta Rupiah’ujarnya.


Hasnawati istri almarhum Adam Sadokaki yang dimintai komentarnya terkait santunan BPJS Ketenagakerjaan yang diterimanya mengatakan, ia samasekali tidak mengetahui apabila suaminya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini. Ketika pihak BPJS menghubunginya untuk meminta data terkait kepesertaan suaminya dalam BPJS Ketenagakerjaan ini baru ia mengetahui kalau suaminya juga menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tentunya sebagai ahli waris ia menyampaikan terimakasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan  atas santunan yang ia terima dengan jumlah uang yang sangat banyak.


Ketika ditanya uang santunan ini digunakan untuk apa, ia menjelaskan dari perkawinannya dengan almarhum mereka dikarunia seorang putera yang memiliki keterbelakangan mental. Untuk itu uang yang ada akan digunakan untuk pengobatan anaknya, juga untuk membuka usaha dan selebihnya akan dipakai untuk menunaikan ibadah hajih yang sudah lama ia dan suami inginkan.


“Uang ini saya akan pakai untuk biaya pengobatan anak saya, juga saya akan gunakan untuk buka usaha dan selebihnya akan saya oakai untuk menunaikan ibadah hajih yang sudah lama saya dan suami inginkan”tambahnya.


Seperti disaksikan pemberian santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan pada pelaksaan apel Mingguan Pemkab Ende mendapat apresiasi yang luar biasa dari peserta apel yang terdiri dari para PNS.(Humas Pemkab Ende/Helen Mei (eln)).