Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Kamis, 06 Agustus 2015

SOP BANGUN PERILAKU APARATUR

Sejalan reformasi birokrasi dewasa ini, maka penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Standar Operasional Prosedur (SOP), terkandung maksud agar setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mampu membangun profil dan perilaku aparaturnya.

Bupati Ende, Marselinus Y. W. Petu menyampaikan ini dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Ende, Agustinus G. Ngasu saat membuka kegiatan Bimtek Penyusunan Standar Operasional Prosedur bagi lintas SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Ende di Lantai 2 Kantor Bupati, Jln. Eltari (Rabu,5/8/15).

Menurut Bupati Marsel, membangun profil dan perilaku aparatur melalui Bimtek ini dengan harapan agar aparatur mampu memiliki integritas, produktifitas, perubahan pola pikir dan budaya kerja dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Bupati mengakui, sampai saat ini masih terdapat sebagian besar SKPD di Lingkup Pemerintah Kabupaten Ende yang belum membuat dan memiliki SOP tersebut. Hal ini tentunya sangat mempengaruhi kualitas kinerja dan akuntabilitas kinerja SKPD, terutama dalam aspek administrasi pemerintahan dan pelayanan publik.

”Kita harus akui bersama kalau sampai saat ini masih ada SKPD yang belum membuat dan memiliki SOP, sehingga hal ini tentunya sangat mempengaruhi  kualitas kinerja dan akuntabilitas kinerja SKPD”, ujarnya.

Ia menuturkan, merujuk pada Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang pedoman penyusunan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan mengamanatkan antara lain bahwa SOP bermanfaat untuk menjadi standarisasi cara yang dilakukan aparatur dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya, mengurangi tingkat kesalahan dan kelalalaian yang dilakukannya.

Selain itu SOP juga menurutnya dapat bermanfaat bagi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual dan organisasi, serta meningkatkan akuntabilitas kinerja. Sehingga dengan regulasi tersebut  dalam penyusunan dan pelaksanaan SOP menganut prinsip-prinsip yaitu; konsistensi, berkomitmen, dinamis, terukur, berorientasi pada costumer, mempunyai kepastian hukum, perbaikan berkelanjutan, mengikat, serta seluruh unsur memiliki peran dan strategis dengan baik. 

Ia berharap, kegiatan Bimtek penyusunan SOP ini, akan semakin memberikan arah dan pemahaman kepada aparatur mengenai manfaat dan pentingnya dari SOP pada pelaksanaan tupoksi setiap SKPD. Dengan demikian kedepannya aparatur dapat lebih mampu mewujudkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih efisiensi, efektifitas, transparan dan akuntabel. (Humas Ende/ Helen Mey (eln))