Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Selasa, 11 Agustus 2015

PENYUSUNAN PETA JABATAN GUNAKAN ABK

Kebijakan atas pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan pengangkatan sekretaris desa serta pemekaran wilayah dengan tidak memperhatikan dan menyesuaikan dengan besaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menjadi persoalan terbesar dalam penataan dan pemerataan pegawai dalam lingkup pemerintah Kabupaten Ende. Penyusunan peta jabatan idealnya harus menggunakan Analisis Beban Kerja (ABK). 

Menindaklanjuti beragam persoalan tersebut dan dalam upaya memperbaiki sistem tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance), Pemerintah Kabupaten Ende menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek). Demikian Valentinus S.Mujurutu, Kasubag Kelembagaan dan Analisis Jabatan pada Bagian Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten Ende dalam laporannya pada acara pembukaan Bimtek ABK dan penyusunan peta jabatan bagi lintas Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup pemerintah Kabupaten Ende Tahun 2015, di lantai 1 kantor Bupati Ende (03/08/15).

Lanjut Valen, Bimtek yang digelar dengan mengikutsertakan aparatur sebanyak 90 orang yang terdiri dari  10 badan, 15 dinas, 6 kantor, 9 bagian (setda), perwakilan kecamatan dan perwakilan kelurahan ini bertujun untuk meningkatkan kualitas dan ketrampilan bagi aparatur dalam  kegiatan penyusunan peta jabatan dan ABK. 

Dengan kualitas dan ketrampilan yang dimiliki aparatur selepas mengikuti bimtek ini, kata Valen aparatur diharapkan selain mampu merumuskan sistem penilaian beban kerja dan perencanaan kebutuhan pegawai pada masing-masing SKPD/unit kerja di lingkup Pemkab Ende,  juga mampu mengerjakan dan menyediakan seluruh dokumen hasil ABK dan penyusunan peta jabatan sebagai pedoman untuk pengisian  jabatan dan pengadaan formasi CPNS dengan benar dan tepat. 

Pelaksanaan Bimtek ini lanjut Valen didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.PER/15/M.PAN/7/2008 Tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2008 Tentang Pedoman Analisis Beban kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.26 Tahun 2011 Tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS untuk Daerah; dan KEPMENPAN No.KEP/75/M.PAN/7/2004 Tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Penyusunan Formasi PNS.

Ia menambahkan, peraturan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan bimtek ini senantiasa mengikat, sehingga Bimtek ini dapat memberikan kontribusi tersendiri dalam memperbaiki sistem tata kelola kepemerintahan yang baik. Bimtek ini menurutnya lagi memberikan citra positif akan  kinerja PNS yang selama ini dinilai oleh kalangan masyarakat luas sebagai aparatur yang sering melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), kaku dan juga lamban dalam pelayanan birokrasi. (Florida Afhny – Humas Pemkab Ende).