Kebijakan atas pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan pengangkatan sekretaris desa serta pemekaran wilayah dengan tidak memperhatikan dan menyesuaikan dengan besaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menjadi persoalan terbesar dalam penataan dan pemerataan pegawai dalam lingkup pemerintah Kabupaten Ende. Penyusunan peta jabatan idealnya harus menggunakan Analisis Beban Kerja (ABK).
Lanjut Valen, Bimtek yang digelar dengan mengikutsertakan aparatur sebanyak 90 orang yang terdiri dari 10 badan, 15 dinas, 6 kantor, 9 bagian (setda), perwakilan kecamatan dan perwakilan kelurahan ini bertujun untuk meningkatkan kualitas dan ketrampilan bagi aparatur dalam kegiatan penyusunan peta jabatan dan ABK.
Dengan kualitas dan ketrampilan yang dimiliki aparatur selepas mengikuti bimtek ini, kata Valen aparatur diharapkan selain mampu merumuskan sistem penilaian beban kerja dan perencanaan kebutuhan pegawai pada masing-masing SKPD/unit kerja di lingkup Pemkab Ende, juga mampu mengerjakan dan menyediakan seluruh dokumen hasil ABK dan penyusunan peta jabatan sebagai pedoman untuk pengisian jabatan dan pengadaan formasi CPNS dengan benar dan tepat.
Pelaksanaan Bimtek ini lanjut Valen didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.PER/15/M.PAN/7/2008 Tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2008 Tentang Pedoman Analisis Beban kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.26 Tahun 2011 Tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS untuk Daerah; dan KEPMENPAN No.KEP/75/M.PAN/7/2004 Tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Penyusunan Formasi PNS.
Ia menambahkan, peraturan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan bimtek ini senantiasa mengikat, sehingga Bimtek ini dapat memberikan kontribusi tersendiri dalam memperbaiki sistem tata kelola kepemerintahan yang baik. Bimtek ini menurutnya lagi memberikan citra positif akan kinerja PNS yang selama ini dinilai oleh kalangan masyarakat luas sebagai aparatur yang sering melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), kaku dan juga lamban dalam pelayanan birokrasi. (Florida Afhny – Humas Pemkab Ende).