Sebanyak 159 orang narapidana dari 201 menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ende mendapatkan remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70.
Ihwal pemberian remisi ini disampaikan kepala Lembaga Pemasyarakaan Kelas II B Ende, Sutadi Budiardjo ketika dikonfirmasi terkait mekanisme pemberian remisi di ruang kerjanya (Rabu, 19/8).
Menurut Kalapas Sutadi, pemberian remisi khusus untuk remisi umum ini diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama 6 (enam) bulan.
“Apabila narapidana sudah menjalani masa hukumannya selama enam bulan dan menunjukan sikap atau perilaku yang baik, maka napi bersangkutan sudah bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi”, ujarnya.
Kalapas Sutadi menjelaskan dalam pemberian remisi dibagi dalam dua kaegori, yaitu remisi umum dan remisi khusus. Remisi umum termasuk didalamnya kasus pembuhuhan maupun pencurian atau pidana lainnya. Sementara remisi khusus hanya unuk kasus korupsi dan narkoba.
Tambahnya lagi, dalam pemberian remisi umum pihaknya mengusulkan kepada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Propinsi Nusa Tenggara Timur dan selanjutnya atas persetujuan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pihak Kanwil mengeluarkan surat keputusan terkait pemberian remisi tersebut. Sedangkan untuk remisi khusus misalnya pada kasus korupsi dan narkoba hanya atas persetujuan Kementian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Kepada narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas, sehari sebelum pemberian remisi pihaknya secara khusus memberikan arahan berupa harapan dan himbauan apa yang harus mereka lakukan ketika kembali ke tengah masyarakat sehingga tidak mengulang kesalahan yang sama yagn akhirnya membawa mereka kembali ke tahanan lapas.
“Syukur sampai saat ini selama kepemimpinannya di Lapas ini belum ada narapidana yan setelah keluar dari Lapas kembali masuk di Lapas ini”, tambahnya.
Ia menyampaikan harapan kepada masyarakat agar dapat menerima kembali para narapidana sekembalinya dari lapas, dan terus membimbing serta memberikan pendampingan sehingga mereka tidak lagi melakukan tindakan melawan hukum.
Ia juga menjelaskan mengenai sistem pembinaan yang diberlakukan bagi narapidana di Lapasnya yaitu selain memberikan pembinaan dalam bidang kerohanian dengan mendatangkan alim ulama sesuai agama yan dianut para narapidana, pihaknya juga memberikan kursus keterampilan bagi warga binaan. Dalam memberikan kursus/pelatihan ketrampilan ini pihaknya bekerja sama dengan Dinas Nakertrans Ende.
Selain itu para narapidana tuturnya lagi, juga diberikan kesempatan untuk terlibat dalam acara-acara yang digelar masyarkat yang lokasi pelaksanaanya dibuat di luar Lapas. Tetapi keterlibatan narapidana ini selalu dalam pengawasan petugas lapas.
“Mereka kami berikan kesempatan untuk terlibat pada kegiatan-kegiatan di luar bersama masyarakat seperti mengisi acara hiburan sesuai bakat mereka, namun demikian mereka selalu dalam pengawasn petugas kami”, ujarnya. (Helena Mey/Humas Ende (eln))