Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Kamis, 20 Agustus 2015

781 TEMUAN YANG BELUM DITINDAK LANJUTI

Sebanyak 781 sisa rekomendasi temuan yang belum ditindak lanjuti oleh Inspektorat Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sehingga tingkat penyelesaian tindak  lanjut hasil pemeriksan kurang memuaskan. 

Demikian Sekretaris Inspektorat Kabupaten Ende Julius Albertus Sorusai, SE, dalam laporannya pada Kegiatan Penutupan Rapat Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Semester I  Inspektorat propinsi Nusa Tenggara Timur Di Kabupaten Ende di Hotel Flores Mandiri Jl. Melati (Selasa, 11/08/2015).

Menurut Us Sorusai,  dari hasil pembahasan tindak lanjut tanggal 09  sampai dengan 11 Agustus 2015 dengan perkembangan Tindak Lanjut, seperti Rekomendasi Temuan Tahun Anggaran 2014 (Murni) dengan Jumlah Rekomendasi Temuan 934 buah, Selesai Tindak Lanjut (STL) 762 buah (81,48%), dalam Proses Tindak Lanjut (DPTL) 40 buah (4,28%), dan Belum Ditindak Lanjut (BTL) 133 buah (14,24%). Sedangkan Penyelesaian Kerugian Daerah dengan  jumlah kerugian daerah sebesar Rp. 1.447.609.476, yang telah di setor sebanyak Rp. 439.166.22,- (29,72%), dan Sisa yang belum disetor Rp. 1.037.476.749 (70,21%).

Ia menjelaskan,  Tindak Lanjut Rekomendasi Temuan dan Saran Pending tahun-tahun sebelumnya dengan, Jumlah Rekomendasi Temuan 2.224 buah, STL 1.616 buah (72,66%), DPTL 247 buah (11,11%), dan BTL 361 buah (70,21%). Sedangkan penyelesaian kerugian daerah jelasnya lagi, jumlah kerugian daerah Rp 19.210.910.558,- dan yang telah disetor Rp 9.670.779.973 (50,34%), dan Sisa yang belum disetor Rp. 9.540.130.585 (49,66%).

Ia menambahkan, ada 3 hal yang dibahas untuk disepakati pada Rapat pemutakiran semester II di Kabupaten Manggarai Timur mendatang  yakni membuat Grand Desain Pencapaian Level Kapabilitas APP ke Level 3 Lima Tahun kedepan, dan adanya kesepakatan antar Bupati/Walikota/Wakil Bupati/Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah untuk tidak memutasikan pejabat fungsional Inspektorat kecuali promosi jabatan serta meningkatkan kualitas SDM APIP terutama penambahan pejabat fungsional auditor di Inspektorat. (Humas/Ende/Inggrita Dewi)