Sistem Jaminan Sosial Nasional mensingkronkan berbagai Jaminan Sosial yang ada, seperti yang selama ini diselenggarakan untuk pekerja swasta, formal dan informal, penyelenggara Negara serta masyarakat miskin agar menjangkau kepersertaan yang lebih luas sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar kepada seluruh peserta.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ende, Subhan Wanda yang dibacakan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Pengawasan Tenaga Kerja, Sunyoto saat kegiatan buka puasa bersama BPJS Cabang Ende dengan para pelaku usaha di Kabupaten Ende serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ende dan Kejaksaan Negeri Ende, Sabtu (18/6/2016) di Aula Hotel Grand Wisata, Ende.
Menurut Subhan Wanda pelaksanakan program jaminan sosial nasional sesuai dengan UU No 24 tahun 2011 mengenai Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) yang mengamanatkan pembentukan BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menambahkan BPJS Kesehatan menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan pembagian Kartu Indonesia Sehat (KIS). BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bukan badan usaha yang mencari laba tetapi melainkan sebagai badan hukum yang nirlaba.
Lebih lanjut katanya manfaat dari BPJS adalah mendapatkan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan anggota keluarganya, apabila terjadi hal – hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan kerja, memasuki usia lanjut/pension atau meninggal dunia.
“Harapan kami bagi segmen pemberi kerja dan pekerja penerima upah agar dapat mengikutsertakan tenaga kerja atau buruh untuk mengikuti program jaminan kesehatan dimaksud. Khusunya kepada Kepala BPJS Kesehatan kami ucapkan terima kasih atas penyelenggaraan dan kesempatan yang diberikan kepada kami,”kata Sunyoto.
Dikatakan kiranya hubungan kerja yang baik ini menjadi mitra untuk membangun peningkatan kesejahteraan buruh atau tenaga kerja dan peningkatan produktifitas kerja di perusahaaan.
Ia menjelaskan sesuai amanat UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pada Pasal 99 Ayat 1 yang berbunyi “Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh Jaminan Sosial Tenaga Kerja” sedangkan pada pasal 100 Ayat 1 untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya pengusaha wajib menyediakan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan dimaksud.
Untuk itu, katanya dengan program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah program negara yang menganut sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah program negara yang menganut system gotong – rotong bertujuan memberi perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi setiap pekerja dan anggota keluarganya dengan menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak. Pelaksanaan system jaminan sosial merupakan kewajiban Negara sekaligus kewajiban setiap warga Negara untuk menjadi peserta jaminan sosial.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penyerahan banrtuan dari BPJS Kesehatan Cabang Ende untuk pembangunan Masjid Nurullah Maurole sebesar Rp 10 Juta yang diserahkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ende, Kodu Bili dan diterima Seksi Penggali Dana Pembangunan Masjid, Haji Masrul. (ria/humas)