Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Rabu, 16 Desember 2015

PEREMPUAN DAN ANAK SERING JADI KORBAN KEKERASAN



Pemerintah Indonesia  terus berupaya melakukan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) khusus untuk perempuan dan anak. Langkah pemerintah Indonesia ini mengingat belakangan ini sering terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Karena bagaimanapun Negara mempunyai kewajiban untuk melakukan perlindungan  terhadap hak perempuan dan anak. Merasa aman dan nyaman menjadi hak dasar setiap warga untuk dilindungi Negara.

Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Ende, Martinus Satbhan mengatakan ini saat menyampaikan sambutan mewakili Bupati Marselinus Y.W. Petu pada pembukaan kegiatan Rapat Koordinasi dalam rangka evaluasi dan reorganisasi pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan  Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Lantai I Kantor Bupati Jln. Eltari Ende Senin ( 14/12.

Pemerintah menyadari dalam melakukan Perlindungan terhadap hak perempuan dan anak pemerintah tidak bisa melakukan sendiri. Pemerintah menggandeng pihak lain seperti P2TP2A, LSM, Organisasi wanita sebagai mitra pemerintah, sehingga semua permasalahan yang menyangkut dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa teratasi.

“Memang harus diakui bahwa pemerintah tidak bisa mengurus sendiri untuk melindungi hak perempuan dan anak, untuk mengurus itu pemerintah gandeng mitranya seperti P2TP2A, LSM dan organisasi wanita, sehingga dengan kemitraan ini urusan perlindungan perempuan dan anak menjadi lebih mudah”ujarnya.

Kehadiran P2TP2A di wilayah ini setidaknya telah membantu pemerintah daerah dalam melakukan fungsinya melakukan perlindungan hak perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Sehingga melalui pendampingan dan perjuangan jajaran pengurus P2TP2A diharapkan dapat meminimalisir kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Ia berharap, jajaran pengurus P2TP2A dapat kembali mengevaluasi sejauhmana keterlibatannya selama ini dalam melakukan pendampingan dan perjuangan organisasi sesuai dengan amanat undang-undang khusus dalam melakukan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan di wilayah ini.

Harapnya lagi, kedepan segala bentuk kemitraan yang telah dibangun dalam upaya melakukan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan lebih ditingkatkan, sehingga setiap upaya untuk member rasa nyaman bagi mereka bisa tercapai.(Humas Pemkab Ende/Helen Mei (eln)).