Pemerintah Indonesia
terus berupaya melakukan perlindungan
Hak Asasi Manusia (HAM) khusus untuk perempuan dan anak. Langkah pemerintah
Indonesia ini mengingat belakangan ini sering terjadi kekerasan terhadap
perempuan dan anak. Karena bagaimanapun Negara mempunyai kewajiban untuk
melakukan perlindungan terhadap hak
perempuan dan anak. Merasa aman dan nyaman menjadi hak dasar setiap warga untuk
dilindungi Negara.
Pemerintah
menyadari dalam melakukan Perlindungan terhadap hak perempuan dan anak
pemerintah tidak bisa melakukan sendiri. Pemerintah menggandeng pihak lain
seperti P2TP2A, LSM, Organisasi wanita sebagai mitra pemerintah, sehingga semua
permasalahan yang menyangkut dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa
teratasi.
“Memang harus
diakui bahwa pemerintah tidak bisa mengurus sendiri untuk melindungi hak
perempuan dan anak, untuk mengurus itu pemerintah gandeng mitranya seperti P2TP2A,
LSM dan organisasi wanita, sehingga dengan kemitraan ini urusan perlindungan
perempuan dan anak menjadi lebih mudah”ujarnya.
Kehadiran P2TP2A
di wilayah ini setidaknya telah membantu pemerintah daerah dalam melakukan
fungsinya melakukan perlindungan hak perempuan dan anak yang menjadi korban
kekerasan. Sehingga melalui pendampingan dan perjuangan jajaran pengurus P2TP2A
diharapkan dapat meminimalisir kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan
anak.
Ia berharap,
jajaran pengurus P2TP2A dapat kembali mengevaluasi sejauhmana keterlibatannya
selama ini dalam melakukan pendampingan dan perjuangan organisasi sesuai dengan
amanat undang-undang khusus dalam melakukan perlindungan terhadap perempuan dan
anak yang menjadi korban kekerasan di wilayah ini.
Harapnya lagi,
kedepan segala bentuk kemitraan yang telah dibangun dalam upaya melakukan
perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan lebih
ditingkatkan, sehingga setiap upaya untuk member rasa nyaman bagi mereka bisa
tercapai.(Humas Pemkab Ende/Helen Mei (eln)).