Penyelenggaraan pendidikan di SMK Syuradikara Ende telah menerapkan Sistem Satuan Kredit Semester (SKS) pada Tahun 2015/ 2016 untuk Kelas XI dan XII. Penerapan SKS ini mengacu pada Perdiknas No. 22 Tahun 2006 yang menyebutkan bahwa satuan pendidikan pada semua jenis dan jenjang dalam penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan system paket serta Sistem Kredit Semester. Hal ini dikatakan Kepala SMAK Syuradikara, Pater Stefanus Sabon Aran SVD, M,Pd pada saat ditemui di ruang kerjanya , Jumad (13/9/2015).
“ Kita tidak perlu kuatir dengan system ini karena baik system paket maupun system SKS peserta didik mendapatkan layanan pendidikan yang sama. Beda cuma sistemnya apalagi undang – undang pendidikan nasional tidak melarangnya. Yang penting daya dukung sekolah memungkinkan dan butuh persiapan yang matang.” Kata Pater Sabon.
Menurut Pater Sabon, kesiapan sekolah sangat penting dalam pelaksanaan system SKS ini. Siswa memiliki potensi namun sekolah belum siap maka system ini tidak akan berjalan efektif. “Kita coba meminimalisir model pembelajaran yang hanya menumpukan materi pada otak peserta didik dan mengabaikan penajaman nalarnya. Kiranya dengan sistem ini mutu lulusan bisa ditingkatkan dan siswa yang pintar bisa menyelesaikan pendidikan lebih cepat.” ujarnya.
Lanjutnya, jauh hari sebelumnya pihak sekolah sudah membentuk Tim Penyelenggara SKS yang bertugas menyusun sebuah buku panduan penyelenggaraan termasuk di dalamnya struktur kurikulum dan panduan pembimbing Akademik yang nantinya digunakan sebagai peta jalan implemantasinya. Pihak sekolah lanjutnya lagi, juga sedang menyiapkan tenaga guru yang sesuai dengan jumlah bidang studi, revitalisasi perpustakaan dan laboratorium.
Ia menambahkan meskipun dalam sistem SKS peserta didik tidak diwajibkan atau tidak dipaksakan untuk mengikuti seluruh proses pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditentukan oleh kurikulum namun diberi kemungkinan untuk menggunakan cara yang lebih variatif serta fleksibel sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya, namun pada semester awal ini sekolah mewajibkan setiap pesert didik untuk mengambil minimal 20 SKS.
Menurutnya, apabila peserta didik memiliki kemampuan cukup tinggi, maka berhak mengambil tambahan 4 SKS sehingga menjadi 24 SKS atau 28 SKS untuk kelas reguler. Selain itu siswa yang memiliki kemampuan di atas rata – rata boleh mengambil 32 SKS untuk menyelesaikan pendidikan lebih cepat dari periode belajar yang ditentukan sesuai dengan indeks prestasi yang diperoleh.
Jelasnya, dalam system SKS selain suasana demokratis bagi pengembangan potensi peserta didik lebih nampak karena system tersebut memiliki kerumitan dalam administrasi, pendistribusian mata pelajaran dan penyusunan jadwal pembelajaran juga peserta didiknya sendiri perlu mendapat bimbingan lebih dari pembimbing Akademik untuk menentukan pilihan mata pelajarannya maka akan ada evaluasi berkala.
Ia berharap, Melalui evaluasi yang terus menerus pihak sekolah bisa menentukan kelebihan dan kelemahan dalam proses dari system ini. (Ria Humas Setda Ende)