Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Selasa, 09 Juni 2015

UU NO.11 TAHUN 2012; LINDUNGI HAK ANAK




Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan anak dirancang dan ditetapkan dalam rangka menjamin dan melindungi hak-hak anak sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. 

Demikian dikatakan Drs. Martinus Satban,M.Si Asisten Sekda bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat saat membacakan sambutan tertulis Bupati Ende, Ir. Marselinus Y.W.Petu  pada acara pembukaan Rapat Koordinasi Percepatan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di lantai 2 kantor Bupati Ende (Senin, 8/6/2015).

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012, lanjut Bupati Marsel memberikan jaminan perlindungan dan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Undang-undang ini, tambahnya memberikan penjelasan bahwa anak adalah sebagai amanah dan karunia Tuhan yang harus terus dilindungi.

Marsel menuturkan, guna meminimalisir tindak kejahatan dan segala bentuk kriminalitas yang dilakukan anak, Peran orangtua sebagai pengasuh dan pendidik dituntut harus lebih optimal. Katanya lagi, pola pikir dan perilaku anak terbentuk akibat lingkungan pergaulan dan masyarakat. Karena itu, orangtua harus berperan aktif dalam tumbuhkembang anak.

Selain orangtua sebagai pengasuh, tambah Marsel peran guru/pengajar di lingkungan pendidikan juga sangat dibutuhkan. Katanya lagi, Guru/pengajar haruslah dapat memberikan contoh perilaku yang baik dan santun. Selain itu  juga, guru/pelajar harus mampu memberikan pengetahuan dan pemahaman yang mendasar kepada anak khususnya tentang cara berperilaku yang baik dan benar, akibat dari penyimpangan perilaku negatif, dan juga tentang norma/aturan yang menjadi sangsi bagi anak pelaku pelanggar hukum.

Ia berharap, kiranya orangtua, guru/pengajar, lembaga perlindungan anak, masyarakat dan pemerintah mampu bekerjasama dan sama-sama bekerja meminimalisir kejahatan yang dilakukan anak di Kabupaten Ende sehingga kelak dapat tercipta keharmonisan hubungan dalam lingkungan masyarakat Kabupaten Ende pada umumnya. 

Hal senada juga dikatakan Apong Herlina, direktorat analisa Peraturan Perundang-undangan Bappenas bahwa semua stakeholder haruslah dapat bekerjasama dan mempunyai satu tekad untuk dapat mengurangi dan memerangi tindakan kriminal anak di Kabupaten Ende yang jumlahnya kian meningkat di tiap tahunnya. 

Kegiatan rapat koordinasi ini dihadiri oleh; Kejari Ende, Kepala kepolisian Resort Ende/pejabat yang mewakili, provincial coordinator for australia Indonesia partnership For Justice, pimpinan institusi/lembaga, pimpinan SKPD/pejabat yang mewakili berserta jajarannya. (Florida Afhny – Humas Pemkab Ende)