Dinas Kehutanan Kabupaten
Ende menggelar rapat pembahasan rencana Trayek Batas Kawasan Hutan. Kegiatan penataan
batas dimaksud meliputi pembuatan peta trayek batas, pemancangan batas
sementara, pengumanan hasil pemancangan batas sementara, inventarisasi,
identifikasi dan penyelesaian hak – hak pihak ketiga, pembuatan dan
penantanganan berita acara tata batas sementara, peta lampiran tata batas,
pemasangan tanda batas dan pengukuran batas, serta pemetaan hasil penataan batas. Rapat
tersebut dilaksanakan di Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Ende, Rabu
(10/6/2015).
Dalam rangka mempertahankan
kecukupan luas dan penutupan hutan pada setiap DAS dan pulau, kata Bupati
Marsel maka pemerintah menetapkan kawasan hutan untuk dipertahankan
keberadaannya sebagai hutan tetap. Hal ini katanya lagi sangat penting guna mewujudkan
pemantapan atau kawasan hutan sebagai prakondisi pengelolaan hutan lestari dan
berkelanjutan.
Ia menuturkan bahwa kawasan
hutan yang mantap dapat diartikan sebagai wilayah tertentu yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan
tetap (legal) dengan status dan fungsi yang pasti, bebas kepemilikan pihak
ketiga (legitimate), serta adanya jaminan hak dan perlindungan bagi seluruh
kepentingan dan masyarakat.
Ia menambahkan, rapat
panitia tata batas kali ini adalah dalam rangka membahas rencana trayek batas
Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) Manulela,
Kawasan Hutan Produksi (HP) Keli wumbu dan Kawasan Hutan Produksi (HP) Woloria
Kelinabe yang merupakan tahapan awal dalam kegiatan penataan batas kawasan
hutan dengan Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten Ende.
Terkait dengan Peta Trayek
Batas ia menjelaskan seyogyanya merupakan hasil proyeksi batas yang memuat
batas – batas kawasan hutan yang telah dikukuhkan/ditata batas, peta hasil tata
batas perizinan di bidang kehutanan, hak – hak atas tanah yang sah sesuai
perundang – undangan di bidang pertanahan dan pemukiman dalam desa definitif
yang telah mendapat keputusan dari pejabat yang berwenang serta disahkan oleh
Panitia Tata Batas.
Ia berharap, dengan diadakan
pertemuan tersebut akan mendapatkan legilisasi berita acara pembahasan dan
pengesahan rencana trayek batas yang dilampiri dengan peta batas yang ditanda
tangani oleh panitia Tata Batas yang akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan
tata Batas sementara di lapangan.
Kegiatan Rapat pembahasan
ini dihadiri pula, Kepala Dinas Kehutanan NTT, Ir. Benediktus Polo Main, Kepala
Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIV Kupang, F.X. Herwirawan, Kepala
Dinas Kehutanan Ende, Derson Uka, serta para Camat dan Kepala Desa dalam
wilayah Kabupaten Ende. (ria Humas Setda Ende)