Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Jumat, 12 Juni 2015

DINAS KEHUTANAN GELAR RAPAT PEMBAHASAN RENCANA TRAYEK BATAS KAWASAN HUTAN




Dinas Kehutanan Kabupaten Ende menggelar rapat pembahasan rencana Trayek Batas Kawasan Hutan. Kegiatan penataan batas dimaksud meliputi pembuatan peta trayek batas, pemancangan batas sementara, pengumanan hasil pemancangan batas sementara, inventarisasi, identifikasi dan penyelesaian hak – hak pihak ketiga, pembuatan dan penantanganan berita acara tata batas sementara, peta lampiran tata batas, pemasangan tanda batas dan pengukuran batas,  serta pemetaan hasil penataan batas. Rapat tersebut dilaksanakan di Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Ende, Rabu (10/6/2015).

Bupati Ende, Marsel Petu dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Ende, Drs. Martinus Satban mengatakan, penguasaan hutan oleh negara bukan merupakan kepemilikan, tetapi negara memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, menetapkan kawasan hutan atau mengubah status kawasan hutan, mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang dengan hutan atau kawasan hutan dan hasil hutan, serta mengatur perbuatan hukum mengenai kehutanan.

Dalam rangka mempertahankan kecukupan luas dan penutupan hutan pada setiap DAS dan pulau, kata Bupati Marsel maka pemerintah menetapkan kawasan hutan untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Hal ini katanya lagi sangat penting guna mewujudkan pemantapan atau kawasan hutan sebagai prakondisi pengelolaan hutan lestari dan berkelanjutan.

Ia menuturkan bahwa kawasan hutan yang mantap dapat diartikan sebagai wilayah tertentu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap (legal) dengan status dan fungsi yang pasti, bebas kepemilikan pihak ketiga (legitimate), serta adanya jaminan hak dan perlindungan bagi seluruh kepentingan dan masyarakat.

Ia menambahkan, rapat panitia tata batas kali ini adalah dalam rangka membahas rencana trayek batas Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) Manulela, Kawasan Hutan Produksi (HP) Keli wumbu dan Kawasan Hutan Produksi (HP) Woloria Kelinabe yang merupakan tahapan awal dalam kegiatan penataan batas kawasan hutan dengan Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten Ende.

Terkait dengan Peta Trayek Batas ia menjelaskan seyogyanya merupakan hasil proyeksi batas yang memuat batas – batas kawasan hutan yang telah dikukuhkan/ditata batas, peta hasil tata batas perizinan di bidang kehutanan, hak – hak atas tanah yang sah sesuai perundang – undangan di bidang pertanahan dan pemukiman dalam desa definitif yang telah mendapat keputusan dari pejabat yang berwenang serta disahkan oleh Panitia Tata Batas.

Ia berharap, dengan diadakan pertemuan tersebut akan mendapatkan legilisasi berita acara pembahasan dan pengesahan rencana trayek batas yang dilampiri dengan peta batas yang ditanda tangani oleh panitia Tata Batas yang akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan tata Batas sementara di lapangan.

Kegiatan Rapat pembahasan ini dihadiri pula, Kepala Dinas Kehutanan NTT, Ir. Benediktus Polo Main, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIV Kupang, F.X. Herwirawan, Kepala Dinas Kehutanan Ende, Derson Uka, serta para Camat dan Kepala Desa dalam wilayah Kabupaten Ende. (ria Humas Setda Ende)