Pemerintahan Kabupaten Ende melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Ende melakukan evaluasi kelembagaan. Evaluasi kelembagaan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah.
Evaluasi kelembagaan ini wajib dilakukan 3 (tiga) tahun sekali dengan maksud untuk dijadikan landasan bagi Instansi Pemerintah dalam memperbaiki, menyesuaikan dan penyempurnaan struktur proses organisasi yang sesuai dengan lingkungan strategisnya.Hal terungkap dalam laporan panitia yang disampaikan Kepala Bagian Organisasi Setdakab Ende, Simon Ndena pada acara pembukaan Rapat Evaluasi Pemaparan Teknis Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah Tingkat Kabupaten Ende di aula pertemuan lantai 2 kantor Bupati jln. Eltari Kamis(16/5).
Wakil Bupati Ende, Drs. H. Djafar H. Achmad, MM saat membuka kegiatan evaluasi mengatakan, secara ideal struktur organisasi harus bersifat dinamis sebagai konsekuensi dari adaptasi terhadap dinamika perubahan lingkungan internal dan eksternal.
Struktur organisasi yang baik demikian Wabup Djafar Achmad, adalah yang mampu beradaptasi secara responsif maupun antisipatif terhadap tuntutan perubahan lingkungan.
Mengingat pentingnya kegiatan evaluasi ini, Wabup Djafar meminta kepada semua peserta untuk benar-benar mengikutinya dengan baik dan menyimak dengan sungguh-sungguh pemaparan oleh narasumber.(Humas Ende/ Helen Mei (eln))
Struktur organisasi yang baik demikian Wabup Djafar Achmad, adalah yang mampu beradaptasi secara responsif maupun antisipatif terhadap tuntutan perubahan lingkungan.
Mengingat pentingnya kegiatan evaluasi ini, Wabup Djafar meminta kepada semua peserta untuk benar-benar mengikutinya dengan baik dan menyimak dengan sungguh-sungguh pemaparan oleh narasumber.(Humas Ende/ Helen Mei (eln))