Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Jumat, 19 Januari 2018

28.931 WARGA ENDE BELUM REKAM E KTP

Sebanyak 28.931 warga masyarakat Kabupaten Ende belum merekam e-KTP dan diminta untuk segera merekam KTP elektronik karena apabila tidak segera melakukan proses  terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pelaksanaan Pilkada Bupati Ende maupun Pilkada Gubernur NTT. Hal ini terungkap dalam pelaksanaan rapat Anggota Dukungan Elemen Satuan Kerja (DESK) Pilkada Kabupaten Ende yang digelar di Aula Lantai 2 Kantor Bupati Ende, Senin (15/1/2018).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Sekda Kabupaten Ende,  Agustinus G Ngasu terungkap bahwa salah satu masalah yang harus diselesaikan terkait dengan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Ende adalah soal data kependudukan terutama data pemilih pasalnya sesuai dengan data yang didapatkan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ende menyatakan bahwa masih banyak warga yang belum merekam e-KTP padahal keberadaan e-KTP sangat penting dalam pelaksanaan Pilkada.

Terkait dengan warga yang belum merekam e-KTP Sekda Kabupaten Ende, Agustinus G Ngasu meminta kepada Dinas Kependudukan Kabupaten Ende agar gencar melakukan sosialisasi guna memotivasi warga agar segera merekam e-KTP.  Sekda Agustinus mengharapkan agar memanfaatkan sumber daya yang ada seperti mobil keliling guna mengajak masyarakat untuk segera merekam e-KTP.

Kepala Kesbangpolinmas Kabupaten Ende, Yosep Woge mengatakan pelaksanaan rapat koordinasi Desk Pilkada Kabupaten Ende dimaksudkan untuk mementapkan persiapan keanggotaan Desk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tingkat Kabupaten Ende Tahun 2018 yang sedang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Ende Nomor 55/KEP/HK/2017. Dikatakan Dukungan Elemen Satuan Kerja (Desk)  yang dibentuk Kepala Daerah pada saat pelaksanaan Pilkada terdiri dari Unsur TNI, Kepolisian, Kejaksaan dan seluruh elemen Satuan Kerja.

Tujuan Desk Pilkada ujar Yosep guna membantu KPUD dalam mensukseskan Pilkada dengan melaksanakan berbagai kegiatan seperti fasilitasi, antisipasi, eliminasi masalah yang mungkin terjadi serta monitoring pelaksanaan Pilkada.

Tugas Desk Pilkada  adalah memberi dukungan atas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah juga memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pilkada meliputi memberikan informasi kepada masyarakat mengenai penggunaan hak pilihnya dalam Pilkada, membantu KPU dalam penyelesaian Pendaftaran Pemilih secara Optimal yang memiliki hak pilih.

Selain itu memberikan dukungan sarana prasarana yang diperlukan dalam memfasilitasi proses distribusi logistik tepat waktu dan tepat sasaran serta bekerja sama dengan instansi terkait juga memantapkan koordinasi dalam mewujudkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum secara tegas dan transparan pada setiap rangkaian proses Pilkada.

Desk Pilkada ujar Yosep juga melakukan identifikasi kondisi sosial politik wilayah dan mewaspadai perilaku – perilaku destruktif yang dapat merusak tatanan politik yang sudah dibangun, mengelola konflik atau berbagai potensi konflik.

Mengkoordinasi pelaksanaan Pilkada meliputi  melakukan koordinasi dengan pihak TNI dan Polri tentang ketertiban, ketentraman dan keamanan, melakukan koordinasi horisontal dan konsultasi Vertikal dengan aspek – aspek yang mengganggu pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menginventarisasi semua kejadian selama pelaksanaan Pilkada berlangsung sebagai bahan laporan dan operasional selanjutnya.

Dalam tugasnya Desk Pilkada juga memfasilitasi persiapan data kependudukan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perkembangan permuktahiran data kependudukan, membantu upaya penyelesaian permasalahan dalam permuktahiran data kependudukan, memfasilitasi percepatan persiapan data kependudukan agar data agregat kependudukan per Kecamatan (DAK 2) dan daftar penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4) dapat diserahkan kepada KPUD sesuai mekanisme dan jadwal yang ditentukan. 

Yosep mengatakan dasar Desk Pilkada adalah  UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu. UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Permendagri Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan Pelaporan dan Perkembangan Politik di Daerah, PKPU Nomor 1 Tahu 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota, Keputusan Bupati Ende Nomor 553/KEP/HK/2017 tentang Pembentukan Desk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tingkat Kabupaten Ende Tahun 2018.(ria/humas)