Kemiskinan merupakan masalah kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berkaitan antara lain tingkat pendapatan, kesehatan, pendidikan, akses terhadap barang dan jasa, lokasi, geografi, gender dan kondisi lingkungan. Ketua Panitia Bimtek, Usaha Ekonomi Produktif, Dikson Amipiran mengatakan hal itu dalam laporannya pada acara pembukaan Bimtek, Kamis (19/10/2017) di Aula LLK Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ende.
Dikatakan kemiskinan tidak lagi dipahami hanya sebatas ketidak mampuan ekonomi, tetapi juga kegagalan memenuhi hak – hak dasar dan perbedaan perlakuan bagi seseorang atau kelompok orang dalam menjalani kehidupan secara bermartabat.
“Berbagai upaya penanggulangan kemiskinan sudah dilakukan pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat, namun belum mampu memberantas kemiskinan sepenuhnya. Jika melihat dari perspektif wilayah banyak masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir, pulau – pulau kecil dan perbatasan antar Negara, pada umumnya termasuk dalam kategori masyarakat miskin,”katanya
Selain itu, katanya kemiskinan di wilayah pesisir, pulau – pulau kecil dan perbatasan antar Negara disebabkan oleh keterbatasan sumber daya manusia dalam mengelola sumber daya alam yang tersedia, sert belum tersedianya infrastruktur, seperti : sarana transportasi, listrik dan sarana lainnya.
Faktor penyebab kemiskinan tersebut, jelasnya mengakibatkan ketertinggalan masyarakat dalam mengelola berbagi kegiatan usaha ekonomi. Belum teratasinya masalah kemiskinan di daerah pesisir, pulau – pulau kecil dan perbatasan antar negara mendorong pemikiran akan perlunya suatu strategi baru dalam hal penanganan kemiskinan yang lebih menyentuh pada akar permasalahannya serta memerlukan adanya keterpaduan antar kebijakan dan program pembangunan.
Terkait dengan hal tersebut, maka pemerintah Pusat/Kementerian Sosial Republik Indonesia pada Tahun Anggaran 2017 mengalokasikan anggaran melalui Program Penanganan Fakir Miskin Pesisir, Pulau – Pulau Kecil dan Perbatasan Antar Negara sebanyak 500 orang Kepala Keluarga Fakir Miskin berupa bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Rehabilitasi Sosial Tidak Layak Huni (RS RTLH).
Dikson menjelaskan bahwa maksud dari pelaksanaan Bimtek tersebut adalah menyamakan persepsi dalam pelaksanaan program dan kegiatan penanganan Fakir Miskin pesisir, Pulau – Pulau kecil dan perbatasan antar Negara dan Mensinergikan kebijakan, strategi dan prinsip penanganan fakir miskin pesisir, pulau – pulau kecil dan perbatasan antar Negara.
Sedangkan tujuannya, mewujudkan sinergitas antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, Lembaga Kesejahteraan Sosial dan masyarakat dalam penanganan fakir – miskin melalui bantuan usaha ekonomi produktif baik perorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat serta bantuan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni. (ria/humas)