Naskah kuno sebagai naskah sejarah dalam bentuk tulisan tangan, merupakan kekayaan budaya masa lampau, harus dirawat, dilestarikan dan disimpan secara baik, karena naskah-naskah tersebut merupakan sumber pengetahuan. Permintaan ini disampaikan oleh Dedi, dari Perpustakaan Propinsi NTT, ketika memberikan materi pada acara sosialisasi tentang pendaftaran dan penghargaan naskah kuno bagi masyarakat Kabupaten Ende, di Hotel Safari, Selasa (9/5).
Dikatakan oleh Dedi, bahwa penyebaran dan keberadaan Naskah Kuno di Indonesia berada di Jawa, Bali, Madura, Aceh, Sumatera, NTB, Sulawesi, Maluku. Sementara itu, belasan ribu naskah kuno milik bangsa Indonesia yang berada di luar negeri, terdapat di Inggris, Belanda, Jerman, Prancis, Malaysia, Singapura, Brunei, dan Eropa Timur.
Adapun beberapa aksara yang terdapat dalam naskah kuno yang ada di Indonesia adalah, menggunakan aksara Arab, Jawa, Sunda, Batak, dan Bugis. Sementara media yang dikunakan dalam penulisan-penulisan aksara tersebut yakni menggunakan media kulit kayu, kulit binatang, tanduk, tulang binatang, lontar, daun nipah, labu hutan, bamboo, rotan, daluwang dan kertas. Sedangkan alat tulis yang digunakan berupa pena/kalam, bulu, pengutik, karas, tanah. “Sesuai Undang-undang No. 43 tahun 2007, naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, dan mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah dan ilmu pengetahuan. Sementara isi naskah kuno itu, berisi tentang ketuhanan/agama, sejarah, cerita rakyat, mantra, silsila, obat tradisional, jimat, politik, pemerintahan dan hukum adat,”kata Dedi.
Terkait prosedur pendaftaran, dikatakan oleh Dedi, dilakukan mulai dari pemberitahuan awal dan proses pendaftaran. Pemberitahuan awal diawali dimana pemilik mengajukan surat pemberitahuan awal kepemilikan naskah kuno kepada kepala perpustakaan nasional di Jakarta melalui cara pengisian formulir dan setelah itu dip roses sampai pada tim menyampaikan surat hasil seleksi administrasi kepada pemilik naskah. Sementara itu pendaftaran, dilakukan sejak pemilik naskah mengajukan pendaftaran kepada kepala perpustakaan nasional secara langsung atau melalui perpustakaan Kabupaten/Kota atau propinsi, hinggga proses menerima melalui pendaftaran menerima sertifikat dan atau menolak melalui surat pemberitahuan penolakan.
Pada sesi diskusi, Bapak Anton Se, peserta tokoh masyarakat Kabupaten Ende, meminta agar pihak pihak Pepustakaan untuk terus dan secara berkala untuk melakukan sosialisasi sehingga bisa diketahui masyarakat. “penggalian atau informasi tentang keberadaan naskah-naskah kuno sepertinya kurang ekspose dan agak sedikit hilang. Ini potensi yang selama ini tidak dimunculkan. Untuk itu, hal ini perlu diangkat dan digali secara baik. Hambatannya adalah pada pada titik pembiayaan yang mahal, karena naskah kuno lebih pada hal yang sifatnya mitos, sehingga cara perolehan membutuhkan suatu pekerjaa,”kata Anton Se.
Menanggapi pertanyaan peserta dari tokoh masyarakat lainnya, Edi Lamuri tentang kurangnya minat baca dan status kepemilikan naskah kuno, Dedi mengatakan bahwa untuk kepemilikan naskah kuno, tetap menjadi milik pemilik naskah kuno tersebut. “jadi kita tidak mengambil naskah-naskah itu, kita hanya mendaftarkan dan mendata saja. Benda tersebut tetap disimpan oleh pemiliknya. Kita harapkan agar dengan didatanya naskah-naskah kuno bisa dapat dijaga dirawat dengan baik,”ujarnya.
Sebelum melakukan kegiatan sesi sosialisasi tentang pendaftaran dan penghargaan naskah kuno, diawali dengan penyerahan buku sebagai bentuk apresiasi pengarang dan pemilik buku, sebagai bank data buku pada perpustakaan daerah kabupaten Ende. Penyeran buku dengan judul Memahami Motif dan Mengantisipasi Penyalahgunaan wewenang dalam Bisnis Perbankan oleh Drs. H.M.A Razmy Humris, MM, dilakukan oleh Adik pengarang buku, Jamal Humris dan diserahkan kepada pengelolah Perpustakaan yang di wakili oleh Maria Adhita Bara. Turut menyaksikan Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Setda Ende, Drs. Kornelis Wara, Kadis Perpustakaan Prop. NTT, Frederik Tielman, Kadis Perpusatakaan Kabupaten Ende, Martin N, dan peserta sosialisasi Pendaftaran dna penghargaan Naskah Kuno Kabupaten Ende. (robyasrarepi-humassetdaende)