Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Selasa, 10 Mei 2016

ENDE MILIKI SUMBER DAYA LOKAL MEMADAI

Sebagai salah satu daerah agraris, Kabupaten Ende memiliki potensi sumber daya lokal yang sangat memadai. Potensi lokal dalam bidang pertanian ini apabila dikembangkan secara terprogram maka akan memberikan hasil yang luar biasa terutama dalam upaya pemerintah memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.
Bupati Ende, Marselinus Y. W. Petu mengatakan ini di  hadapan peserta kegiatan Advokasi Kelembagaan Pangan Desa dan Penyuluhan Kepada Komunitas Pasar tentang Pasar Aman dari Bahan Berbahaya di Ende Tahun 2016 di aula Hotel Ikhlas jln, Ahmad Yani  Selasa (3/5).

Pemenuhan pangan sebagai kebutuhan dasar manusia demikian Bupati Marsel, menjadi tanggung jawab dan perhatian pemerintah sebagaimana yang diamanatkan dalam berbagai rujukan regulasi guna mewujudkan  Sumber Daya Manusia Indonesia yang berkualitas termasuk masyarakat  Kabupaten Ende.

Paparnya, mengingat pemenuhan pangan bagi masyarakat menjadi tanggung jawab pemerintah/negara maka pemerintah berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang dari tingkat Nasional sampai pedesaan hingga perseorangan secara merata dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan dan budaya lokal.

Ia menambahkan, guna meningkatkan kemandirian masyarakat desa dalam menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang aman sampai pada tingkat individu, sekaligus memperkuat ekonomi desa sesuai dengan sasaran dan prioritas nasional bidang kesehatan maka perlu ditingkatkan pengetahuan masyarakat tentang kesehatan, keamanan dan mutu pangan yang beredar dimulai dari pedesaan.

Peningkatan pengetahuan masyarakat khususnya di wilayah pedesaan tambahnya lagi, sangat  penting mengingat peredaran atau akses barang sampai ke wilayah pedesaan sangat lancar sehingga memungkinkan produk-produk ilegal dan substandar termasuk yang mengandung bahan berbahaya bisa diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat hingga di pedesaan. (Humas Ende/Helena Mei)